Jumat, 06 April 2018

Tugas Pengantar Ilmu Politik Semester 1


TUGAS
PENGANTAR ILMU POLITIK
Dosen :
Dr. H. Sarbaini, M.Pd.
Reja Fahlevi, S.Pd., M.Pd.


OLEH :
Andya Agisa
[1610112220003]
  
FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2016


1.     Jelaskan maksud dari Ilmu Politik merupakan sebuah kajian keilmuan yang abstrak, semakin kita menggali maka semakin banyak kita temui keanekaragamannya!
Jawaban :
Ilmu politik merupakan bagian dari usaha manusia yang berkesinambungan untuk memahami dirinya. Tapi pernyataan ini memberi kesan bahwa studi ilmu politik mempunyai tradisi akademik yang termasuk dalam kelompok pendidikan ilmu-ilmu sastra liberal. Suatu pendidikan yang ditujukan untuk mempersiapkan individu memahami siapa dirinya dan hubungannya dengan orang lain, bisa tenggang rasa terhadap keanekargaman yang ada, tidak terburu-buru menilai masalah yang belum diketahui. Dan lebih menghargai hal-hal yang ada di luar kehidupan dengan tanpa memandang dimana mereka berada dan apa yang bisa mereka lakukan.
Oleh karena itu, ilmu politik mencakup bidang yang luas dan terkadang sukar dijangkau. Sehingga ilmu politik merupakan kajian ilmu yang abstrak yang semakin kita menggali semakin banyak kita temui keanekaragamannya karena kekuasaan disiplin ilmunya, seperti memecahkan kerumitan persoalan yang dihadapi memberikan kemampuan intelektual tersendiri, dan Politik adalah ilmu yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
          [Sumber : Rodee et al. (1993). Pengantar Ilmu Politik (Introduction to Political Science). p. 24-26]

2.     Apa yang kalian dapatkan pada mata kuliah Pengantar Ilmu Politik ditinjau dari kompetensi civic knowledge (pengetahuan), civic skill (keterampilan), dan civic disposition (sikap)?
Jawaban :
A.   Civic Knowledge (Pengetahuan)
Adalah materi substansi atau pengetahuan yang berkaitan dengan kandungan atau nilai apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara. Yaitu kompetensi yang berkaitan dengan pengetahuan yang berhubungan dengan keilmuan kewarganegaraan, seperti teori tentang negara, terbentuknya masyarakat, identitas sosial, demokrasi, HAM, dan lain sebagainya. Civic Knowledge mencakup bidang politik, hukum dan moral. Adapun unsur pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge) ialah :
a)     Manusia sebagai zoon politikon (makhluk sosial)
b)    Proses terbentuknya masyarakat politik
c)     Proses terbentuknya bangsa
d)    Asal usul negara
e)     Unsur-unsur negara, tujuan negara, dan bentuk-bentuk negara
f)      Kewarganegaraan
g)     Lembaga politik
h)    Model-model sistem politik
i)       Lembaga-lembaga negara
j)       Demokrasi Pancasila
k)    Globalisasi
l)       Hukum :
·        Rule of Law (Negara Hukum)
·        Konstitusi
·        Sistem hukum
·        Sumber hukum
·        Subyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, dan sanksi hukum
·        Pembidangan hukum
·        Proses hukum
·        Peradilan
·        Moral :
-         Pengertian nilai, norma, dan moral
-         Hubungan antara nilai, norma, dan moral
-         Sumber-sumber ajaran moral
-         Norma-norma dalam masyarakat
-         Implementasi nilai-nilai moral pancasila
Dengan demikian yang kita dapat dari Pengantar Ilmu Politik ditinjau dari kompetensi Civic Knowledge ialah agar dapat menjadi warga negara yang demokratis dengan menguasai sejumlah pengetahuan, antara lain :
1.     Memahami tujuan pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan Republik Indonesia.
2.     Mengetahui struktur, fungsi dan tugas pemerintahan daerah dan nasional serta bagaimana keterlibatan warganegara membentuk kebijaksanaan publik.
3.     Mengetahui hubungan negara dan bangsa Indonesia dengan negara-negara dan bangsa lain serta masalah-masalah dunia dan atau internasional.
B.   Civic Skill (Keterampilan)
Merupakan keterampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna karena dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Yaitu kompetensi yang menyangkut kemampuan atau keterampilan untuk memasuki masyarakat selaku warga negara yang baik seperti keikutsertaannya dalam kegiatan kemasyarakatan baik secara intelektual atau perilaku (behaviour).
Dengan demikian yang kita dapat dari Pengantar Ilmu Politik ditinjau dari kompetensi Civic Skill, ialah mencakup :
a.     Keterampilan Intelektual, antara lain mengidentifikasikan dan mendeskripsikan, menjelaskan dan menganalisa, mengevaluasi, menentukan dan mempertahankan sipat atau pendapat berkenaan dengan persoalan-persoalan publik, berupa :
1.     Mengidentifikasikan (menandai/menunjukkan) dibedakan menjadi keterampilan :
§  Membedakan
§  Mengkelompokkan/mengklarifikasikan
§  Menentukan bahwa sesuatu itu asli
2.     Menggambarkan (memberikan uraian / ilustrasi), misalnya tentang :
§  Proses
§  Lembaga
§  Fungsi
§  Alat
§  Tujuan
§  Kualitasi
3.     Menjelaskan (mengklarifikasikan/menafsirkan) misalnya tentang :
§  Sebab-sebab terjadinya suatu peristiwa.
§  Makna dan pentingnyaperistiwa atau ide-ide.
§  Alasan bertindak.
4.     Menganalisa, misalnya tentang kemampuan menguraikan:
§  Unsur-unsur atau komponen-komponen ide (gagasan), proses politik, institusi-institusi.
§  Konsekuensi dari ide, proses politik, institusi-institusi.
§  Memilah mana yang merupakan cara dengan tujuan, mana yang merupakan fakta dan pendapat, mana yang merupakan tanggung jawab pribadi dan mana yang merupakan tanggung jawab publik.
5.     Menjelaskan (mengklarifikasikan/menafsirkan), misalnya tentang :
§  Sebab-sebab terjadinya suatu peristiwa.
§  Makna dan pentingnya peristiwa atau ide.
§  Alasan bertindak.
6.     Menganalisis, misalnya tentang kemampuan menguraikan :
§  Unsur-unsur ide / gagasan, proses politik, institusi-institusi.
§  Konsekuensi dari ide, proses politik, institusi-institusi.
§  Memilah mana yang merupakan cara dengan tujuan, mana yang merupakan fakta dan pendapat, mana yang merupakan tanggung jawab pribadi dan mana yang merupakan tanggung jawab publik.
7.     Mengevaluasi pendapat : menggunakan kriteria untuk membuat keputusan.
8.     Mengambil pendapat
9.     Mempertahankan pendapat.
[Sumber : Diolah dari Center for Civic Education (1994). National for Civics and Goverment, p.1-5]
b.     Keterampilan Partisipasi, yaitu keterampilan yang diperlukan bagi warganegara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggung jawab dalam proses politik dan dalam masyarakat sipil seperti keterampilan berinteraksi, memantau, dan mempengaruhi, berupa :
1.     Berinteraksi (berkomunikasi) terhadap objek yang berkaitan dengan masalah publik.
§  Bertanya, menjawab, berdiskusi dengan sopan santun.
§  Menjelaskan artikulasi penting.
§  Membangun koalisi, negoisasi, kompromi.
§  Mengelola konflik secara damai.
§  Mencari konsensus.
2.     Memantau masalah politik dan pemerintahan terutama dalam penanganan persoalan publik.
§  Menggunakan berbagai sumber informasi seperti perpustakaan, surat kabar, TV, dan lain-lain untuk mengetahui persoalan-persoalan publik.
§  Upaya mendapatkan informasi tentang persoalan publik dari kelompok-kelompok penting, pejabat pemerintah, dan lembaga-lembaga pemerintah.
3.     Mempengaruhi proses politik, pemerintah baik secara formal maupun informal.
§  Melakukan simulasi kegiatan : kampanye, pemilu, dengar pendapat di DPR/DPRD, pertemuan wali kota, lobby, peradilan.
§  Memberikan suara dalam suatu pemilihan.
§  Membuat petisi.
§  Melakukan pembicaraan kesaksian dihadapan lembaga publik.
§  Bergabung dalam lembaga advokasi untuk memperjuangkan tujuan bersama.
§  Menyediakan diri untuk mendudukui jabatan tertentu.
[Sumber : Diolah dari Center for Civic Education (1994). National standard for Civic and Goverment. P. 127-135]
c.      Civic Disposition (Sikap)
Merupakan watak atau sifat yang harus dimiliki setiap warga negara untuk mendukung efektivitas partisipasi politik, berfungsinya sistem politik yang sehat, berkembanganya maratabat dan harga diri. Civic Disposition mencakup karakter privat (pribadi) dan karakter publik (kemasyarakatan).


Dengan demikian yang kita dapat dari Pengantar Ilmu Politik ditinjau dari kompetensi Civic Disposition, ialah mencakup :
1)    Menjadi anggota masyarakat yang independen (mandiri).
Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul serta menerima kewajiban moral dan legal dalam masyarakat demokratis.
2)    Memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik.
§  Mengikuti informasi tentang isu-isu publik.
§  Memberikan suara (voting).
§  Membayar pajak dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
§  Melakukan tugas kepemimpinan sesuai bakat dan kemampuan diri.
3)    Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan setiap individu.
§  Mendengarkan pendapat orang lain.
§  Bersikap sopan.
§  Menghargai hak dan kepentingan sesama warganegara.
§  Mematuhi prinsip aturan mayoritas, namun tetap menghargai hak minoritas untuk berbeda pendapat.
4)    Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif.
Memiliki informasi yang luas sebelum memberikan suara (voting) atau berpartisipasi dalam debat publik, keterlibatan dalam diksusi yang santun dan serius, dan memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Juga menghendaki kemampuan membuat evaluasi kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga negara dikesampingkan demi kepentingan umum, dan kapan seseorang karena kewajibannya atau prinsip konstitusional untuk menolak tuntutan-tuntutankewarganegaraan tertentu, meliputi :
§  Keberadaban (civility)
§  Menghormati hukum dan hak-hak orang lain
§  Jujur dan ulet/tidak mudah putus asa
§  Berpikiran kritis dan berpikir terbuka
§  Bersedia melakuka negosiasi dan berkompromi
§  Berpikir kewarganegaraan, patriotisme dan keteguhan hati
5)    Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat.
 [ Sumber : ______, Jurnal Penerapan Civic Skill dan Civic Dispositions Dalam Mata Kuliah Prodi PKn, [pdf], (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/CIVIC%20SKILLS%20%20DAN%20CIVIC%20DISPOSITION%20PENERAPANNYA%20DALAM%20MATA%20KULIAH%20PRODI%20PKn.pdf, diakses pada tanggal 9 November 2016) ]
3.     Bagaimana posisi Ilmu Politik dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Sebagai sesuatu yang bersifat metodis, sistematis, obyektif, dan umum maka posisi ilmu politik menjadi instrumen yang akan memberikan wawasan serta pengertian bagi segenap warganya bahwa mereka mereka hidup dalam suatu  kawasan yang bernama negara. Oleh karena itu mereka juga terikat oleh aturan-aturan (legislasi) yang dibuat pemerintah (misalnya DPR dan Presiden). Bagi seorang pelajar, belajar ilmu politik akan memberikan setiap bentuk kehidupan masyarakat dengan bergantung dan sangat dipengaruhi oleh suatu iklim politik.
Lalu Ilmu Politik bisa menjadi acuan pembelajaran masyarakat dalam berprilaku politik (Political Behaviour) secara individual atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajiban sebagai insan politik. Adapun contoh perilaku politik dalam Ilmu Politik ialah :
§  Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin.
§  Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik, ormas, atau lembaga swadaya masyarakat.
§  Memiliki andil atau ikut serta terlibat dalam pesta politik.
§  Mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
§  Memiliki hak untuk menjadi pemimpin politik.
§  Memiliki kewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undnag dasar dan perundangan hukum yang berlaku
[Sumber : Elly M Setiadi dan Usman Kolip. (2013).  Pengantar Sosiologi Politik. p. 19 (Di akses dari Wikipedia bahasa indonesia, ensiklopedia bebas; melalui ; http://id.wikipedia.org/wiki/Politik. )
4.     Bagaimana komentar anda mengenai kasus Ahok ditinjau dari perspektif Ilmu Politik?
Jawaban :
Menurut pendapat saya dari perspektif politik Ahok memang memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur walaupun dia bukan seorang muslim karena negara kita bukan negara agama tetapi negara yang berkeTuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian  mengenai dugaan  penistaan agama itu sebenarnya ditunggangi oleh kepentingan politik untuk mencegal Ahok dalam PilGub DKI, dan karena karakter Ahok sendiri yang temperamen dan mudah lepas kontrol, dan bicara yang sering kasar sehingga ada pihak-pihak lain yang menjadi provokator untuk mengangkat isu politik yaitu keceplosan Ahok yang berbicara Surat Al Maidah tersebut sehingga menjatuhkan Ahok.

5.     Apa solusi yang anda tawarkan dari permasalahan yang dibahas pada soal nomor 4?
Jawaban :
Menurut saya solusinya adalah hanya menyerahkan semuanya pada proses hukum, tetapi tidak mengabaikan asas praduga tidak bersalah, lalu proses pengadilan juga transparan agar diketahui oleh publik. Dan apabila Ahok terbukti bersalah, Ahok harus dihukum sesuai dengan kesalahannya.


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2014. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka          Utama.
Diolah dari Center for Civic Education (1994). National for Civics and Goverment,          p.1-5.
Diolah dari Center for Civic Education (1994). National standard for Civic and          Goverment. P. 127-135.
Elly M Setiadi dan Usman Kolip. (2013).  Pengantar Sosiologi Politik. p. 19 (Di          akses dari Wikipedia bahasa indonesia, ensiklopedia bebas; melalui ;          http://id.wikipedia.org/wiki/Politik.
Rodee, Carlton Clymer et al. 1993. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta : PT Raja          Grafindo.
Rodee et al.(1993).Pengantar Ilmu Politik (Introduction to Political Science). p.24-26.
Setiadi, Elly M. dan Usman Kolip. 2013. Pengantar Sosiologi Politik. Bandung :          Kencana Prenamedia Group.
______, Jurnal Penerapan Civic Skill dan Civic Dispositions Dalam Mata Kuliah Prodi PKn, [pdf], (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/CIVIC%20SKILLS%20%20DAN%2  CIVIC%20DISPOSITION%20PENERAPANNYA%20DALAM%20MATA%  KULIAH%20PRODI%20PKn.pdf, diakses pada tanggal 9 November 2016).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar