HUKUM dan
MASYARAKAT
Diajukan Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pengantar Ilmu
Hukum
Dosen :
Dr. H. HARPANI MATNUH, M.H
OLEH :
KELOMPOK 1
Andya Agisa [1610112220003]
Hamdiah [1610112220009]
Hariyadi [1610112210010]
Ramadhan Saputra [1610112210022]
Taufik Hidayat [1610112210028]
FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2016
KATA
PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah atas segala limpahan karunia
Allah SWT. Atas izin-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu.
Tak lupa pula kami kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Besar
Muhammad SAW. Beserta keluargaNya, para sahabatNya, dan seluruh ummatNya yang
senantiasa istiqomah hingga akhir zaman.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi
tugas kelompok mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang berjudul “Hukum dan Masyarakat”.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada Bapak Dr. H. Harpani
Matnuh, M.H selaku dosen Pengantar Ilmu Hukum yang telah memberikan tugas ini
pada kami. Kami memperoleh banyak manfaat setelah menyusun tugas ini.
Akhirul kalam,
kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang kami miliki.
Karena itu kami mengharapkan saran dan kritik
konstruktif demi perbaikan makalah di masa mendatang. Harapan kami semoga
makalah ini bermanfaat dan memenuhi harapan berbagai pihak.
Demikian makalah ini kami susun,
semoga bisa memberikan manfaat kepada pembaca.
Banjarmasin, 14 November 2016
Kelompok 1
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................. i
Daftar Isi.......................................................................................................................... ii
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah.................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................................ 3
C. Tujuan.............................................................................................................. 3
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum dan Masyarakat...................................................................... 4
B. Hubungan
antara Manusia dan Hukum................................................................. 7
C. Peranan
Masyarakat dalam Pemeberlakuan Hukum............................................ 10
D. Fungsi
dan Penerapan Hukum di Masyarakat..................................................... 11
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................................... 13
B. Saran.............................................................................................................. 13
Daftar Pustaka............................................................................................................... 14
PENDAHULUAN
Manusia umumnya, dilahirkan seorang
diri, tetapi tidak dapat hidup tanpa manusia lain (makhluk sosial). Menurut
kodrat alam manusia sebagai makhluk sosial di manapun mereka berada, selalu
hidup bersama dan berkelompok. Kelompok-kelompok manusia yang mendiami suatu
wilayah tertentu disebut masyarakat. Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa
manusia itu “Zoon Politicon” artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada
dasarnya ingin selalu berkumpul dengan sesamanya. Dalam menghadapi alam
sekeliling, ia harus hidup berkawan dengan manusia-manusia lainnya dan
pergaulan ini akan mendatangkan kepuasan bagi jiwanya. Masyarakat di seluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam suatu habitat global, transparant, tanpa batas, saling mengait (linkage), dan saling ketergantungan
(interdependence). Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ketertiban, ketentraman,
dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur
menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan
kepentingan sosial.
Dan pula,
saat ini Globalisasi telah merambah hampir di semua ranah kehidupan masyarakat, baik
itu di bidang ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, dan teknologi (IPTEK),
budaya, pendidikan, dan lain – lain.
Walaupun istilah ‘globalisasi’ telah menjadi suatu kosakata klasik,
tetapi suka atau tidak suka, masyarakat
di seluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam suatu habitat global,
transparant, tanpa batas, saling mengait (linkage),
dan saling ketergantungan (interdependence).
Hukum merupakan deskripsi
ilmu yang sudah sudah dewasa sangat berkembang dewasa ini. Penelaahan hukum secara Sosiologis
menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur – unsur
berikut :
1.
Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan
perilaku masyrakat
2.
Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat
maupun moralitas universal
3.
Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat
terhadap suatu keadilan dan ketertiban sosial dalam menata interaksi antar
anggota masyarakat.
Pesatnya perkembangan
masyarakat, teknologi dan informasi pada abad ke dua puluh dan umumnya sulit di
ikuti, sector hukum telah menyebabkan orang berpikir ulang tentang hukum. Dengan mulai memutuskan perhatiannya
terhadap interaksi antara sector hukum dan masyarakat. Dimana hukum tersebut di terapkan, namun masalah kesadaran hukum masyarakat
masih menjadi salah satu factor terpenting dari efektifitas suatu hukum yang
diperlukan dalam suatu Negara. Sering di
sebutkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Artinya, hukum tersebut haruslah mengikuti
kehendak dari masyarakat. Disamping itu hukum yang baik adalah hukum
yang baik sesuai dengan perasaan hukum manusia (pelarangan). Maksudnya sebenarnya sama, hanya jika
kesadaran hukum dikaitkan dengan masyarakat.
Sementara perasaan hukum dikaitkan dengan manusia.
Pembaharuan hukum menuntut
adanya adanya pembaharuan ideologi hukum yaitu system nilai yang dijadikan
spirit dalam perangkat hukum tersebut.
Ideology hukum yang ada dalam pemerintahan kolonial Belanda, Orde lama,
Orde baru sangat berbeda dengan Ideologi hukum.
Perangkat perundang – undangan pada masa setelah era reformasi.
Produk hukum pemerintah Otoreter yang berideologi
kekuasaan berbeda dengan produk hukum yang berideologi, nilai – nilai Hak Asasi Manusia (HAM)
berspirit kerakyatan dan egalitarian.
Hal ini, mendorong
masyarakat sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat (Ormas, LSM,
Pers, Perguruan Tinggi) selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam realita
kehidupan masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradaban bangsa. Sehingga masyarakat yang sehat selalu
menyediakan bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan keberanian, agar
perjalanan masyarakat dan Negara tidak menyimpang dari tujuan bersama.
Hukum mempunyai peranan
sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban,
ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum
mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan
kepentingan sosial.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan pada latar belakang masalah. Penulis merumuskan permasalahan sebagai
berikut :
1.
Apakah hubungan manusia dengan hukum?
2.
Bagaimanakah penerapan hukum di Indonesia?
3.
Bagaimana peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum?
4.
Bagaimana fungsi dan penerapan hukum di masyarakat?
1.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
2.
Untuk mengetahui
hubungan
manusia dengan hukum.
3.
Untuk mengetahui
bagaimana
penerapan hukum di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui
bagaimana
peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum.
5.
Untuk mengetahui
bagaimana fungsi dan penerapan hukum di masyarakat.
Hukum
berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya diambil
alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”. Hukum juga dinamakan recht yang
berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan
atau tuntunan atau pemerintahan. Hukum sendiri merupakan peraturan-peraturan,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan
diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan
bermasyarakat.
Masyarakat
adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama secara lazim. Jadi
masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama,
sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul berbagai hubungan atau pertalian yang
mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh-mempengaruhi
ataupun sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah
tertentu dan tunduk pada peratran hukum tertentu pula. Sudah menjadi kodrat
alam pula, bahwa pada tiap-tiap manusia (yang normal) terdapat hasrat untuk
melanjutkan jenisnya dengan mengadakan keturunan. Hal ini tentu tidak dapat di
lakukan orang-seorang. Hasrat itu menjadi dorongan untuk adanya bentuk hidup
suami-istri, hidup berkeluaraga dan akhirnya menjadi suatu masyarakat Negara.
Selain dari
keinginan-keinginan yang timbul dari nurani dan kodrat alam itu, ada juga
faktor-faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, ialah : ikatan
pertalian darah, persamaan nasib, persamaan agama, persamaa bahasa, persamaan
cita-cita kebudayaan dan persamaan keinsyafan bahwa mereka mendiami suatu
daerah yang sama.
Hubungan
antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan
antara satu sama lain, menginga bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam
kenyataan-kenyataan berikut ini.
Hukum
adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa
teratur kalau tidak ada hukum.
Masyarakat
merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau
berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada. Jadi, dari kedua pernyataan
di atas ini sudah dapat dibuktikan, dimana ada hukum di situ pasti ada
masyarakat dan demikian pula sebaliknya, dimana dad masyarakat disitu tentu ada
hukumnya.
Disamping
itu, tak dapat disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu
sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau
anggotanya, untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang
sebaik dan sewajar mungkin.
Mengingat hukum itu pada
hakikatnya:
·
Memberikan
perlindungan (proteksi) atas hak-hak setiap orang secara wajar, disamping juga
menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sehubungan dengan haknya
tersebut.
·
Memberikan juga
pembatasan (restriksi) atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal agar
tidak mengganggu atau merugikan hak orang lain, disamping juga menetapkan
batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang
lain.
Jadi,
jelaslah bahwa hukum itu bukan hanya menjamin keamanan dan kebebasan, tatapi
juga ketertiban dan keadilan bagi setiap orang dalam berusaha untuk memenuhi
segala keperluan hidupnya dengan wajar dan layak.
Faktor-faktor
yang mempngaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut
berlaku efektif atau tidak. berikut hal-hal yang mempengaruhi berlakunya hukum
dalam masyarakat :
a)
Kaidah Hukum
Didalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan antara tiga macam hal
mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, hal itu diungkapkan sebagai berikut :
1.
Kaidah hukum
berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih
tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
2.
Kaidah hukum
berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. artinya, kaidah
dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh
warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah itu berlaku karena adanya
pengakuan dari masyarakat;
3.
Kaidah hukum
berlaku secara filosofis, sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang
tertinggi.
b)
Penegak Hukum
Penegak hukum atau orang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup
yang sangat luas. sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan
bawah. artinya, dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas
seharusnya harus memiliki suatu pedoman diantaranya peraturan tertulis tertentu
yang menyangkut ruang lingkup tugas-tugasnya.
c)
Sarana/
Fasilitas
Fasilitas/sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu.
ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai
faktor pendukung. misalnya, bila tidak ada kertas dan karbon yang cukup serta
mesin tik yang cukup baik, bagaimana tugas dapat membuat berita acara mengenai
suatu kejahatan. bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik apabila tidak
dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. kalau
peralatan yang dimaksud sudah ada, maka faktor-faktor pemeliharaannya juga
sangat penting.
d)
Warga Masyarakat
Salah satu
faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. warga
masyarakat dimaksud, adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan
perundang-undangan, derajat kepatuhan. secara sederhana dapat dikatakan, bahwa
derajat kepatuhan masyrakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator
berfungsinya hukum yang bersangkutan.
B. Hubungan Antara
Manusia dengan Hukum
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan
dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “ Ubi societas
ibi jus ” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap
pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu
akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai
komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen
perekat” tersebut adalah hukum.
Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar
sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang
sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun
ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong
manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan
hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara
sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial
yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis).[1]
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu
struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah
tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan
mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia
membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si
pengatur (kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta.
Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur,
dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu
entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga
dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur
pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui
kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan
hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan
hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”
Komponen hukum yang pertama adalah substansi atau isi hukum yang
bersangkutan. Suatu hukum agar benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi
masyarakat, maka isi dari hukum itu sendiri harus benar-benar berfungsi sebagai
manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan serta nilai-nilai normatif yang
diidealkan masyarakat. Disamping itu, agar hukum tersebut dapat berjalan,
substansi hukum tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan substansi hukum
lain yang telah ada. Sehingga suatu hukum agar dapat bekerja, maka ia harus
bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang ada dalam
lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
Komponen yang kedua adalah struktur, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan
untuk menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apapun substansi yang dikandungnya
tidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk
menjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan
hukum ini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai
dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum
seperti kejaksaan, dan pengadilan.
Komponen yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah komponen kultur atau
budaya dari masyarakat hukum yang bersangkutan. Suatu hukum yang ideal adalah
hukum yang merupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan,
sehingga sistem nilai yang diusung oleh produk hukum tersebut akan sesuai
(karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai ( value consciousness )
yang dimiliki masyarakat.
Dari penjabaran ini, maka diketahui bahwa kerja hukum sebagai alat
pengaturan masyarakat adalah bersifat sistemis. Yakni kerja sinergis yang
sempurna antara komponen- komponen yang dibutuhkan agar tujuan hukum dapat
terlaksana dan mencapai sasarannya (memberikan keadilan bagi individu-individu
dalam masyarakat) yang satu sama lain tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu:
substansi hukum yang baik, struktur hukum yang kokoh (memiliki kekuatan dan
berintegritas), serta kultur yang kondusif (kesesuaian ideologi hukum dengan
budaya masyarakat yang bersangkutan) untuk penegakan hukum tersebut.
Pada akhirnya, bagaimana hukum itu dibuat dan untuk apa hukum itu ditujukan
berpulang sepenuhnya pada kesadaran (kehendak) manusia yang bersangkutan itu
sendiri. Hukum dapat bersifat membebaskan umat manusia dari ketertindasan,
namun sebaliknya hukum juga dapat juga digunakan sebagai sarana penindasan. Karena
hukum hanyalah berfungsi sebagai alat (tool), yaitu alat manusia untuk
menciptakan keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar manusia
tersebut, dan di atas dunia ini tidak ada satu alat pun yang tidak dapat
disalah gunakan. Begitu pula dengan hukum.
Kemudian masyarakat membentuk suatu system yang disebut dengan masyarakat
hukum. Kemudian membentuk budaya hukum. Maksud disini yaitu untuk menunjuk
tradisi hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan didalam suatu masyarakat.
Dengan masyarakat yang sadar akan hukum,persamaan dan kesadaran akan tinggi
guna menjunjung tinggi rasa keadilan dan menghargai orang lain.
Kesatuan hukum yang membentuk masyarakat hukum itu dapat berupa individu,
kelompok, organisasi atau badan hukum Negara, serta kesatuan-kesatuan lainnya
sedangkan alat yang dipergunakan untuk mengatur hubungan antar kesatuan hukum
tersebut itu disebut hukum, yaitu suatu kesatuan system hukum yang tersusun
atas berbagai komponen serta diakui oleh suatu Negara sebagai pengesahannya tersebut.[2]
Berikut tujuan adanya hukum bagi kehidupan masyarakat yaitu:
1.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat:
dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang
buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin: hukum dapat memberi keadilan, dalam arti
dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa
agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
- Sebagai sarana penggerak
pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau
didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum adalah alat untuk
membuat masyarakat yang lebih baik.
- Sebagai penentuan alokasi
wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan
(penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi
yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
- Sebagai alat penyelesaian
sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai
dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
- Memelihara kemampuan masyarakat
untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu
dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota
masyarakat.
Hukum mempunyai fungsi untuk
memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (-seluruh manusia tanpa
terkecuali-). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan
manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat
berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi
pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah
dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini
menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus
diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
dan keadilan (Gerechtigkeit).
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang
mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit.
Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; fiat justitia et pereat mundus
( meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan ). Itulah yang diinginkan
oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum. Karena
dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Sebaliknya
masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum.
Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum,
keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil.
Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem
hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya
hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh
perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk
menyelesaikan perkara tersebut. Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara
adakalanya hakim menghadapi masalah belum adanya peraturan perundang-undangan
yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan,
walaupun semua metode penafsiran telah digunakan.
Hukum mempunyai peranan
sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat
di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam
masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur,
menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan
kepentingan sosial. Menurut J.F. Glastra
Van Loon, fungsi dan penerapan hukum di masyarakat adalah:
1.
Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
2.
Menyelesaikan pertikaian.
3.
Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan
aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
4.
Memelihara dan mempertahankan hak tersebut.
5.
Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka
penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat.
6.
Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan
cara merealisasi fungsi-fungsi di atas.
Sedangkan menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto adalah :
1.
Alat ketertiban dan ketentraman masyarakat,
2.
Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin.
3.
Sarana penggerak pembangunan.
Fungsi kritis hukum dewasa ini adalah Daya kerja hukum
tidak semata-mata pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas), tetapi
termasuk juga aparatur penegak hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki
fungsi-fungsi yang sedemikian rupa, sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan
ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan: Agar hukum dapat
melaksanakan fungsinya dengan baik, maka bagi pelaksanaan penegak hukum
dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seninya
masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sedemikian rupa sesuai
keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila perlu dengan menerapkan analogis atau
menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama, serta
penghalusan hukum (Rechtsfervinjing).
Di samping
itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan
adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Ingat adagium :The singer not
a song atau The most important is not the system, but the man behind the system
Dalam hal ini si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku, baik warga
masyarakat maupun para pejabat, termasuk para penegak hukum (Soejono
Dirdjosisworo, 1983 : 155).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masyarakat sebagai stakeholder dalam penerapan hukum,
masyarakat (Ormas, LSM, Pers, Perguruan Tinggi) selalu di tuntut partisipasi
aktifnya dalam realita kehidupan masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan
peradaban bangsa. Sehingga masyarakat
yang sehat selalu menyediakan bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan
keberanian, agar perjalanan masyarakat dan Negara tidak menyimpang dari tujuan
bersama.
Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan
hidup di tengah – tengah masyarakat. Hal
ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya
ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan
kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.
B. Saran
1. Secara Umum
Secara umum penulis menyarankan bahwa peranan
masyarakat dalam pemberlakuan hukum sangat berarti dalam peningkatan
kredibilitas hukum dan pemberlakuan penegakan hukum.
2. Secara Khusus
Secara Khusus penulis menyarankan agar penerapan hukum
yang berlaku di masyarakat dapat ditegakan sesuai dengan perundangan yang
berlaku di masyarakat.
Mudah – mudahan dengan pembuatan makalah ini dapat
berguna bagi Pembaca secara umum maupun penulis secara khusus. Apabila terdapat kekurangan dalam pembuatan
makalah ini Penulis mengharapkan mendapat saran dan ide yang membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Friedman, Lawrence M.,. 2013. Sistem Hukum.cet.5.terj:M.Khozim.Bandung: Nusa
Media.
Rasjidi,Lili dkk. 2003. Hukum
Sebagai Suatu Sistem. Bandung:Mandar Maju.
Soeroso, R.2006.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: Sinar
Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar