Jumat, 06 April 2018

Hukum Dan Masyarakat


HUKUM dan MASYARAKAT
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pengantar Ilmu Hukum

Dosen :
Dr. H. HARPANI MATNUH, M.H

OLEH :
KELOMPOK 1

Andya Agisa                     [1610112220003]
Hamdiah                          [1610112220009]
Hariyadi                           [1610112210010]
Ramadhan Saputra          [1610112210022]
Taufik Hidayat                 [1610112210028]




FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2016
KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah atas segala limpahan karunia Allah SWT. Atas izin-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Tak lupa pula kami kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Beserta keluargaNya, para sahabatNya, dan seluruh ummatNya yang senantiasa istiqomah hingga akhir zaman.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang berjudul “Hukum dan Masyarakat”.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada Bapak Dr. H. Harpani Matnuh, M.H selaku dosen Pengantar Ilmu Hukum yang telah memberikan tugas ini pada kami. Kami memperoleh banyak manfaat setelah menyusun tugas ini.
Akhirul kalam, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
 Karena itu kami mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi perbaikan makalah di masa mendatang. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan memenuhi harapan berbagai pihak.
Demikian makalah ini kami susun, semoga bisa memberikan manfaat kepada pembaca.



Banjarmasin, 14 November  2016


Kelompok 1

DAFTAR ISI

Kata Pengantar................................................................................................................. i
Daftar Isi.......................................................................................................................... ii
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah.................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................................ 3
C.     Tujuan.............................................................................................................. 3
BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum dan Masyarakat...................................................................... 4
B.     Hubungan antara Manusia dan Hukum................................................................. 7
C.     Peranan Masyarakat dalam Pemeberlakuan Hukum............................................ 10
D.    Fungsi dan Penerapan Hukum di Masyarakat..................................................... 11
BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................................................................... 13
B.     Saran.............................................................................................................. 13
Daftar Pustaka............................................................................................................... 14



PENDAHULUAN

Manusia umumnya, dilahirkan seorang diri, tetapi tidak dapat hidup tanpa manusia lain (makhluk sosial). Menurut kodrat alam manusia sebagai makhluk sosial di manapun mereka berada, selalu hidup bersama dan berkelompok. Kelompok-kelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu disebut masyarakat. Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa manusia itu “Zoon Politicon” artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya ingin selalu berkumpul dengan sesamanya. Dalam menghadapi alam sekeliling, ia harus hidup berkawan dengan manusia-manusia lainnya dan pergaulan ini akan mendatangkan kepuasan bagi jiwanya. Masyarakat di seluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam suatu habitat global, transparant, tanpa batas, saling mengait (linkage), dan saling ketergantungan (interdependence).  Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.
Dan pula, saat ini Globalisasi telah merambah hampir di semua ranah kehidupan masyarakat, baik itu di bidang ekonomi, politik, ilmu pengetahuan, dan teknologi (IPTEK), budaya, pendidikan, dan lain – lain.  Walaupun istilah ‘globalisasi’ telah menjadi suatu kosakata klasik, tetapi  suka atau tidak suka, masyarakat di seluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam suatu habitat global, transparant, tanpa batas, saling mengait (linkage), dan saling ketergantungan (interdependence). 
            Hukum merupakan deskripsi ilmu yang sudah sudah dewasa sangat berkembang dewasa ini.  Penelaahan hukum secara Sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat.  Yakni merupakan refleksi dari unsur – unsur berikut :
1.      Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat, dan perilaku masyrakat
2.      Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal
3.      Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap suatu keadilan dan ketertiban sosial dalam menata interaksi antar anggota masyarakat.

            Pesatnya perkembangan masyarakat, teknologi dan informasi pada abad ke dua puluh dan umumnya sulit di ikuti, sector hukum telah menyebabkan orang berpikir ulang tentang hukum.   Dengan mulai memutuskan perhatiannya terhadap interaksi antara sector hukum dan masyarakat.  Dimana hukum tersebut di terapkan,  namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi salah satu factor terpenting dari efektifitas suatu hukum yang diperlukan dalam suatu Negara.  Sering di sebutkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.  Artinya, hukum tersebut haruslah mengikuti kehendak  dari masyarakat.  Disamping itu hukum yang baik adalah hukum yang baik sesuai dengan perasaan hukum manusia (pelarangan).  Maksudnya sebenarnya sama, hanya jika kesadaran hukum dikaitkan dengan masyarakat.   Sementara perasaan hukum dikaitkan dengan manusia.
            Pembaharuan hukum menuntut adanya adanya pembaharuan ideologi hukum yaitu system nilai yang dijadikan spirit dalam perangkat hukum tersebut.  Ideology hukum yang ada dalam pemerintahan kolonial Belanda, Orde lama, Orde baru sangat berbeda dengan Ideologi hukum.  Perangkat perundang – undangan pada masa setelah era reformasi.
            Produk hukum  pemerintah Otoreter yang berideologi kekuasaan berbeda dengan produk hukum yang berideologi,  nilai – nilai Hak Asasi Manusia (HAM) berspirit kerakyatan dan egalitarian.
            Hal ini, mendorong masyarakat sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat (Ormas, LSM, Pers, Perguruan Tinggi) selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam realita kehidupan masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradaban bangsa.   Sehingga masyarakat yang sehat selalu menyediakan bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan keberanian, agar perjalanan masyarakat dan Negara tidak menyimpang dari tujuan bersama.
            Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat.  Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.

Berdasarkan permasalahan pada  latar belakang masalah.  Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apakah hubungan manusia dengan hukum?
2.      Bagaimanakah penerapan hukum di Indonesia?
3.      Bagaimana peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum?
4.      Bagaimana fungsi dan penerapan hukum di masyarakat?

1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
2.    Untuk mengetahui hubungan manusia dengan hukum.
3.    Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum di Indonesia.
4.    Untuk mengetahui bagaimana peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum.
5.    Untuk mengetahui bagaimana fungsi dan penerapan hukum di masyarakat.


Hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya diambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”. Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan. Hukum sendiri merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama secara lazim. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul berbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh-mempengaruhi ataupun sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peratran hukum tertentu pula. Sudah menjadi kodrat alam pula, bahwa pada tiap-tiap manusia (yang normal) terdapat hasrat untuk melanjutkan jenisnya dengan mengadakan keturunan. Hal ini tentu tidak dapat di lakukan orang-seorang. Hasrat itu menjadi dorongan untuk adanya bentuk hidup suami-istri, hidup berkeluaraga dan akhirnya menjadi suatu masyarakat Negara.
Selain dari keinginan-keinginan yang timbul dari nurani dan kodrat alam itu, ada juga faktor-faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, ialah : ikatan pertalian darah, persamaan nasib, persamaan agama, persamaa bahasa, persamaan cita-cita kebudayaan dan persamaan keinsyafan bahwa mereka mendiami suatu daerah yang sama.
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan antara satu sama lain, menginga bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan  berikut ini.
Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.
Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada. Jadi, dari kedua pernyataan di atas ini sudah dapat dibuktikan, dimana ada hukum di situ pasti ada masyarakat dan demikian pula sebaliknya, dimana dad masyarakat disitu tentu ada hukumnya.
Disamping itu, tak dapat disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin.
Mengingat hukum itu pada hakikatnya:
·      Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak setiap orang secara wajar, disamping juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sehubungan dengan haknya tersebut.
·      Memberikan juga pembatasan (restriksi) atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal agar tidak mengganggu atau merugikan hak orang lain, disamping juga menetapkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain.
Jadi, jelaslah bahwa hukum itu bukan hanya menjamin keamanan dan kebebasan, tatapi juga ketertiban dan keadilan bagi setiap orang dalam berusaha untuk memenuhi segala keperluan hidupnya dengan wajar dan layak.
Faktor-faktor yang mempngaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif atau tidak. berikut hal-hal yang mempengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat :
a)    Kaidah Hukum
Didalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan antara tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, hal itu diungkapkan sebagai berikut :
1.      Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.

2.      Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat;
3.      Kaidah hukum berlaku secara filosofis, sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
b)   Penegak Hukum    
Penegak hukum atau orang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. artinya, dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seharusnya harus memiliki suatu pedoman diantaranya peraturan tertulis tertentu yang menyangkut ruang lingkup tugas-tugasnya.
c)    Sarana/ Fasilitas     
Fasilitas/sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. misalnya, bila tidak ada kertas dan karbon yang cukup serta mesin tik yang cukup baik, bagaimana tugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan. bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. kalau peralatan yang dimaksud sudah ada, maka faktor-faktor pemeliharaannya juga sangat penting.
d)     Warga Masyarakat
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. warga masyarakat dimaksud, adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyrakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.

B. Hubungan Antara Manusia dengan Hukum
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “ Ubi societas ibi jus ” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap  pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis).[1]
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta.
Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”
Komponen hukum yang pertama adalah substansi atau isi hukum yang bersangkutan. Suatu hukum agar benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi dari hukum itu sendiri harus benar-benar berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat. Disamping itu, agar hukum tersebut dapat berjalan, substansi hukum tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan substansi hukum lain yang telah ada. Sehingga suatu hukum agar dapat bekerja, maka ia harus bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
Komponen yang kedua adalah struktur, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apapun substansi yang dikandungnya tidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum ini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum seperti kejaksaan, dan pengadilan.
Komponen yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah komponen kultur atau budaya dari masyarakat hukum yang bersangkutan. Suatu hukum yang ideal adalah hukum yang merupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan, sehingga sistem nilai yang diusung oleh produk hukum tersebut akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai ( value consciousness ) yang dimiliki masyarakat.
Dari penjabaran ini, maka diketahui bahwa kerja hukum sebagai alat pengaturan masyarakat adalah bersifat sistemis. Yakni kerja sinergis yang sempurna antara komponen- komponen yang dibutuhkan agar tujuan hukum dapat terlaksana dan mencapai sasarannya (memberikan keadilan bagi individu-individu dalam masyarakat) yang satu sama lain tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu: substansi hukum yang baik, struktur hukum yang kokoh (memiliki kekuatan dan berintegritas), serta kultur yang kondusif (kesesuaian ideologi hukum dengan budaya masyarakat yang bersangkutan) untuk penegakan hukum tersebut.
Pada akhirnya, bagaimana hukum itu dibuat dan untuk apa hukum itu ditujukan berpulang sepenuhnya pada kesadaran (kehendak) manusia yang bersangkutan itu sendiri. Hukum dapat bersifat membebaskan umat manusia dari ketertindasan, namun sebaliknya hukum juga dapat juga digunakan sebagai sarana penindasan. Karena hukum hanyalah berfungsi sebagai alat (tool), yaitu alat manusia untuk menciptakan keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar manusia tersebut, dan di atas dunia ini tidak ada satu alat pun yang tidak dapat disalah gunakan. Begitu pula dengan hukum.
Kemudian masyarakat membentuk suatu system yang disebut dengan masyarakat hukum. Kemudian membentuk budaya hukum. Maksud disini yaitu untuk menunjuk tradisi hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan didalam suatu masyarakat. Dengan masyarakat yang sadar akan hukum,persamaan dan kesadaran akan tinggi guna menjunjung tinggi rasa keadilan dan menghargai orang lain.
Kesatuan hukum yang membentuk masyarakat hukum itu dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau badan hukum Negara, serta kesatuan-kesatuan lainnya sedangkan alat yang dipergunakan untuk mengatur hubungan antar kesatuan hukum tersebut itu disebut hukum, yaitu suatu kesatuan system hukum yang tersusun atas berbagai komponen serta diakui oleh suatu Negara sebagai pengesahannya tersebut.[2]
Berikut tujuan adanya hukum bagi kehidupan masyarakat yaitu:
1.      Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
  1. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
  2. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum adalah alat untuk membuat masyarakat yang lebih baik.
  3. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
  4. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
  5. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
            Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (-seluruh manusia tanpa terkecuali-). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; fiat justitia et pereat mundus ( meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan ). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil.
Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara adakalanya hakim menghadapi masalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan, walaupun semua metode penafsiran telah digunakan.

            Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.  Menurut J.F. Glastra Van Loon, fungsi dan penerapan hukum di masyarakat adalah:
1.      Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
2.      Menyelesaikan pertikaian.
3.      Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika   perlu dengan kekerasan.
4.      Memelihara dan mempertahankan hak tersebut.
5.      Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat.
6.      Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi di atas.
Sedangkan menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto  adalah :
1.      Alat ketertiban dan ketentraman masyarakat,
2.      Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin.
3.      Sarana penggerak pembangunan.
Fungsi kritis hukum dewasa ini adalah Daya kerja hukum tidak semata-mata pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas), tetapi termasuk juga aparatur penegak hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa, sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan: Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seninya masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila perlu dengan menerapkan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama, serta penghalusan hukum (Rechtsfervinjing).

Di samping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Ingat adagium :The singer not a song atau The most important is not the system, but the man behind the system Dalam hal ini si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku, baik warga masyarakat maupun para pejabat, termasuk para penegak hukum (Soejono Dirdjosisworo, 1983 : 155).

PENUTUP

A. Kesimpulan
Masyarakat sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat (Ormas, LSM, Pers, Perguruan Tinggi) selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam realita kehidupan masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradaban bangsa.   Sehingga masyarakat yang sehat selalu menyediakan bahan bakar keadilan yaitu kejujuran dan keberanian, agar perjalanan masyarakat dan Negara tidak menyimpang dari tujuan bersama.
Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat.  Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.

B. Saran
1. Secara Umum
Secara umum penulis menyarankan bahwa peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum sangat berarti dalam peningkatan kredibilitas hukum dan pemberlakuan penegakan hukum.
2. Secara Khusus
Secara Khusus penulis menyarankan agar penerapan hukum yang berlaku di masyarakat dapat ditegakan sesuai dengan perundangan yang berlaku di masyarakat.
Mudah – mudahan dengan pembuatan makalah ini dapat berguna bagi Pembaca secara umum maupun penulis secara khusus.  Apabila terdapat kekurangan dalam pembuatan makalah ini Penulis mengharapkan mendapat saran dan ide yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Friedman, Lawrence M.,. 2013. Sistem Hukum.cet.5.terj:M.Khozim.Bandung:              Nusa Media.
Rasjidi,Lili dkk. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung:Mandar Maju.
Soeroso, R.2006.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: Sinar  Grafika.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar