Rabu, 06 April 2022

Makalah Pelanggaran Kode Etik Oleh Anggota Lembaga Legislatif (Studi Kasus Setya Novanto)

 MAKALAH

PELANGGARAN KODE ETIK OLEH

ANGGOTA LEMBAGA LEGISLATIF

(STUDI KASUS SETYA NOVANTO)

 

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah

Filsafat dan Etika Pemerintahan

 

 

Dosen :

 

Dr. Andi Tenri Sompa, S.IP, M.Si

 

 

 


 

 

Oleh :

 

KELOMPOK LEGISLATIF 2

 

ALFIAN                                 [2120421310014]

ANDYA AGISA                     [2120421320005]

INDRA GUNAWAN              [2120421310007]

MELATI CHINTYA DEVI   [2120421320019]

YESSI IRA NOVA                [2020421320005]

 

 

 


PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU PEMERINTAHAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

BANJARMASIN

2021


BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindungi tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat.

Secara umum dalam garis besarnya, etika atau etichs merupakan salah satu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right), baik (good) dalam  hidup manusia. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik (the good life) bukan sekedar kehidupan yang selalu benar dan pernah salah.[1] Namun dalam praktik, keduanya menyangkut substansi yang menjadi esensi pokok persoalan etika, yaitu benar dan salah (right and wrong), serta baik dan buruknya (good and bad) perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Demikian pula dalam pembahasan tentang etika, banyak tulisan untuk mudahnya menjelaskan tentang berbagai persoalan etik dengan pendekatan benar-salah saja. Apalagi dengan berkembangnya kecenderungan baru yang dinamakan gejala positivisasi etika dimana perumusan tentang nilai-nilai etik dan standar perilaku ideal mulai dituliskan dan dibangunkan sistem kelembagaan penegakaannya secara konkret dalam praktik, menyebabkan pengertian orang akan etik itu tumbuh dan berkembang menjadi seperti norma hukum juga, yaitu melibatkan pengertian tentang benar-salah yang lebih dominan daripada pertimbangan baik-buruk.

Etika itu lebih luas daripada hukum yang lebih sempit. Karena itu setiap pelanggaran hukum dapat dikatakan juga pelanggaran etika, tetapi sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera, maka kapalnya adalah hukum. Itu sebabnya Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren (1953-1969).[2] Pernah menyatakan “Law floats in a sea of ethics”, hukum mengapung diatas samudera etika. Hukum tidak mungkin tegak dengan keadilan, jika air samudera tidak mengalir atau tidak berfungsi dengan baik. Karena itu, untuk mengharapkan hukum dan keadilan itu tegak, kita harus membangun masyarakat yang beretika dengan baik.

Pasca reformasi Mei 1998 di Indonesia, kesadaran untuk menuju demokrasi yang berbudaya semakin tinggi. Seiring perkembangan tahap etika fungsional (functional ethics), dimana sistem etika yang sejak awal abad ke-20 mulai dipositivikasikan dan dikodifikasikan dalam bentuk kode etik. Sekarang mulai sungguh-sungguh dianggap penting untuk ditegakkan secara konkret dengan dukungan infrastruktur kelembagaan yang menegakkannya.

Lembaga kekuasaan pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia diemban oleh delapan buah organ negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang secara langsung menerima kewenangan konstitusional dari UUD 1945. Kedelapan organ tersebut adalah: (1) Dewan Perwakilan Rakyat; (2) Dewan Perwakilan Daerah; (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat; (4) Badan Pemeriksa Keuangan; (5) Presiden dan Wakil Presiden; (6) Mahkamah Agung; (7) Mahkamah Konstitusi; (8) Komisi Yudisial.[3] Dari kedelapan lembaga tersebut, menurut teori Trias Politica dari Montesquieu dapat dibagi menjadi tiga bidang kekuasaan, pertama yaitu lembaga legislatif yakni kekuasaan untuk membuat undang-undang.[4] Dalam konteks Indonesia dilakukan oleh DPR, DPD, atau MPR. Kedua yaitu lembaga eksekutif atau pemerintah adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang[5], dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga adalah kekuasaan yudikatif biasa disebut lembaga peradilan yaitu lembaga yang bertugas mengadili pelanggaran terhadap undang-undang[6], dilakukan oleh MA dan MK.

Kekuasaan legislatif diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat merupakan konsekuensi logis dari asas demokrasi yang diterapkan dalam sebuah negara, sesuai dengan asas demokrasi, sumber kekuasaan negara adalah rakyat, oleh karenanya lembaga perwakilan rakyatlah yang berhak menentukan arah kebijakan negara yakni dalam bentuk pembuatan undang-undang.[7]

Kekuasaan legislatif di Indonesia dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (yang terdiri dari DPR-RI/Pusat, DPRD I/Provinsi, DPRD II/Kabupaten/Kota) dan Dewan Perwakilan Daerah. Kombinasi antara DPR dan DPD disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa ”Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”[8]

Sebagai lembaga perwakilan rakyat dan sekaligus merupakan lembaga pengemban amanat demokrasi dan kedaulatan rakyat, DPR dituntut untuk mampu memperjuangkan aspirasi rakyat, maka dari itu DPR mempunyai tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban yang harus dilakukan dan dipatuhi. Fungsi DPR yang demikian strategis tentunya harus diimbangi dengan kualitas dari anggota DPR itu sendiri. Tidak cukup jika anggota DPR itu berasal dari tokoh-tokoh terkenal dimasyarakat, melainkan dia harus mempunyai sikap, perilaku, tata kerja, tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan dan antar anggota DPR maupun dengan pihak lain yang berhubungan dengan kewajiban, larangan atau yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPR.

Dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, kredebilitas anggota DPR dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat serta konstituennya, masing-masing anggota dewan wajib mematuhi kode etik dan tata tertib. Demi terlaksananya kepatuhan atas kode etik dan tata tertib tersebut, maka DPR membentuk lembaga “Badan Kehormatan”. Badan ini merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang bersifar tetap.

Penegakan etika bagi anggota DPR menjadi penting karena konstitusi telah memberikan penguatan yang luar biasa bagi anggota DPR. Penguatan yang diberikan pasca amandemen UUD 1945 tidak hanya dalam tingkatan konstitusi, melainkan praktik ketatanegaraan. Perubahan radikal dalam amandemen tersebut membuat proses politik di DPR menjadi dominan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sedari mulai pembuatan UU, pengawasan atas pelaksanaan UU, penetapan anggaran, hingga memberikan persetujuan agenda kenegaraan seperti menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian negara lain hingga pengangkatan hakim agung membuat peran kelembagaan DPR menjadi sangat vital.

Peranan yang sangat vital tersebut jika tidak dibatasi dalam penegakan etika dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karenanya, penegakan etika secara kelembagaan merupakan faktor penting untuk menjaga keluhuran dan martabat kelembagaan DPR. Dalam praktiknya, DPR telah bersungguh-sungguh untuk mewujudkan keluhuran dan martabat sebagai Lembaga perwakilan rakyat, hal ini dapat dilihat dari kesungguhan kelembagaan DPR untuk menegakkan kode etiknya secara internal.

Etika pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih mempunyai kedudukan yang penting. Sebagai pedoman moral dalam menyelenggarakan tertib pemerintahan, maka, etika pejabat negara menjadi rujukan dalam berperilaku sehingga upaya menciptakan pemerintahan yang bersih pun akan lebih mudah tercapai. Sebaliknya, pelanggaran terhadap etika tersebut akan memunculkan perilaku buruk bahkan dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran pidana. Dengan kata lain, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pejabat negara adalah merupakan pelanggaran etika. Praktek penyalahgunaan wewenang/jabatan oleh anggota parlemen menjadi kebiasaan, integritas yang buruk tentu saja berdampak pada pelaksanaan fungsi tugas pemerintahan.

Jimly Asshiddiqie, berpendapat bahwa; ada dua syarat seorang pemimpin dalam menjaga wibawa institusinya, pertama, kepemimpinan diharapkan dapat menjadi penggerak yang efektif untuk tindakan-tindakan hukum yang pasti; kedua, kepemimpinan tersebut diharapkan dapat menjadi tauladan bagi lingkungan yang dipimpinnya masing-masing mengenai integritas kepribadian orang yang taat terhadap aturan.[9] Oleh sebab itu, keberadaan Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kode Etik DPR ini sangat perlu sebagai pengawasan tertulis, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan etika, moral serta kehormatan anggota parlemen. Bila sebuah negara dijalankan oleh pejabat yang tindakannya sesuai dengan hukum dan perilakunya terpuji, niscaya rakyat pasti akan meniru kebaikannya dan akan berdampak positif pada kemakmuran dan kesejahteraan negara. Pentingnya sebuah etika dalam menjalankan kekuasaan legislatif, akan penulis kupas melalui pendekatan perundang-undangan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Namun dalam beberapa kasus yang terjadi masih saja terdapat beberapa oknum anggota yang disinyalir melanggar etika dan hukum sehingga membuat kehormatan dan martabat kelembagaan sedikit terganggu.

Terakhir ini dalam penyelenggaraan demokrasi perwakilan kita mengalami cidera demokrasi yaitu terdapatnya kasus-kasus yang menimpa anggota dewan yang terhormat. Berita korupsi menjadi tema yang hangat diperbincangkan dalam media massa di Indonesia. Sejumlah nama pejabat hingga politisi pun tidak luput dari pemberitaan kasus tersebut. Keterlibatan sejumlah pejabat dan politisi dalam kasus korupsi dapat membawa hal yang buruk untuk negara, disamping tindakan korupsi itu sendiri. Pasalnya, hal tersebut dapat menimbulkan hilangnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah, bila tidak diberikan hukum yang tegas.

Nama Setya Novanto, menjadi nama yang cukup terkenal dan sering terdengar di media Indonesia. Salah satu kasus kasus korupsi yang sedang dibicarakan di Indonesia adalah kasus korupsi e-KTP. Nama Setya Novanto mantan Ketua DPR semakin kuat dikaitkan dengan kasus e-KTP. Pada tanggal 16 November 2017, Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sekaligus Ketua Partai Golkar, mengalami kecelakaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (E-KTP), namanya menjadi buronan polisi. Pada hari penjemputan, Ia dinyatakan hilang oleh KPK dan Polri dari kediamannya hingga akhirnya muncul kembali dan terlibat sebuah kecelakaan mobil tunggal. Berdasarkan data Traffic Accident Analysis (TAA) dari Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI, Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1732 ZLO yang dikendarai Hilman Mattauch, Seorang reporter MetroTV, mengalami penurunan kecepatan sampai tiga tahap sebelum menabrak tiang listrik di Jalan Permata Intan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hilman Mattauch mengantarkan Setya Novanto yang hendak menuju ke studio Metro TV untuk menghadiri wawancara langsung dalam sebuah program acara.[10] KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[11]

Sebelumnya, Setya Novanto telah tersandung beberapa kasus, mulai dari kasus megakorupsi 'Cessie' Bank Bali (1999), kasus Penyelundupan Beras Impor asal Vietnam (2003), Kasus Limbah Beracun B3 di Pulau Galang, Kepulauan Riau (2006), Kasus Dugaan Suap PON (Pekan Olahraga Nasional) Riau (2012), Kasus Papa Minta saham atau Kasus PT Freeport Indonesia (2015) serta sidang MKD tertutup. Semua kasus tersebut membuat Setya Novanto selalu lolos dari jeratan hukum. ‘Kesaktian’ Setya Novanto yang membuatnya kebal hukum seolah membuat masyarakat menjadi penonton atas drama yang sedang Ia mainkan. Terlebih lagi, kekesalan masyarakat semakin menjadi kala media massa turut menjelaskan rincian dari setiap kejadian melalui pemberitaan mengenai kasus-kasus yang terjadi.

Praktek penyalahgunaan wewenang/jabatan oleh anggota parlemen menjadi kebiasaan, integritas yang buruk tentu saja berdampak pada pelaksanaan fungsi tugas pemerintahan. Sebagai Ketua DPR tindakan yang dilakukan tentu tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran individu anggota DPR, tetapi juga tindakan yang merusak institusi DPR. Tindakan Setya Novanto sebagai anggota DPR, bukan saja melanggar kode etik, tugas, serta tanggung jawab seorang anggota Dewan, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan pribadi.

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, kelompok kami tertarik menyusun makalah ini untuk mengemukakan dan menganalisis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya Novanto selaku anggota Lembaga Legislatif yaitu DPR-RI.



BAB 2

ISI

 

A.    Teori dan Konsep Etika Pemerintahan dan Kode Etik Lembaga Legislatif

Dalam menjalankan fungsinya agar stabil dan terarah pada tujuan negara, pemerintah memerlukan acuan, pedoman atau panduan yang oleh Taliziduhu Ndraha (2006:235) dinamai Pegangan Pemerintahan. Ia mengemukakan bahwa,

Dalam pemerintahan terdapat 10 (sepuluh) jenis pegangan yang tidak boleh diabaikan, yaitu pegangan administratif, yuristik politik, adat, kebiasaan, fatwa otoritas, etiket, moral, etika, hukum alam, dan teologik. Pemahaman dan penggunaan pegangan-pegangan pemerintahan tersebut berakibat baik bagi setiap pribadi aparatur dan lembaga pemerintah. Ketidak-pahaman apalagi pengabaian terhadap pegangan pemerintahan tersebut dapat berakibat buruk bagi pribadi aparatur pemerintah dan lembaga pemerintahan, serta pada giliran berikutnya berdampak buruk pula bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Etika, yang bersumber dari kesadaran, free will, atau self commitment, dan apabila diabaikan akan berakibat pengenaan sanksi dari hati nurani diri sendiri, seperti rasa malu, penyesalan, rasa bersalah, minta maaf, mohon ampun, tobat, memberi tebusan, mempersembahkan korban, mengaku bersalah, mundur dari jabatan, mengasingkan diri, atau bahkan bunuh diri. Yang dimaksud dengan etika sebagai pegangan pemerintahan disini adalah etika dalam artinya sebagai pedoman, acuan, dan ukuran praktis dalam berperilaku dengan bentuknya yang rinci dan operasional, dalam hal ini adalah asas-asas dan norma-norma etik yang dikemas di dalam berbagai aturan atau kode etik. Misalnya, kode etik profesi, kode etik organisasi, tatatertib, naskah sumpah/janji pegawai,  dan naskah sumpah/janji jabatan.[12]

Bagi aparatur pemerintah, etika yang dijadikan pegangan adalah etika yang umum berlaku dikalangan masyarakat dan etika khusus berupa etika pemerintahan. Etika yang keberlakuannya universal, nasional, dan lokal banyak terdapat pada berbagai sumbernya. Memang kesannya seolah-olah ada pemisahan antara etika yang digunakan untuk kehidupan pribadi dan etika untuk menjalankan pekerjaan pemerintahan. Yang sebenarnya tidak demikian, karena etika pemerintahanpun mengandung asas-asas, nilai-nilai, dan norma-norma etik yang berasal dari sumber-sumber menurut tata norma/nilai yang dianut masyarakatnya, misalnya, agama (bagi penganutnya) dan kebudayaan. Asas-asas, nilai-nilai, dan norma-norma etik tersebut digunakan dalam menjalani kehidupan pribadi dan tugas pemerintahan dari mulai penetapan kebijakan, sampai pada implementasi dan pertanggungjawabannya.

 

1.      Teori dan Konsep Etika Pemerintahan

Telah disinggung bahwa etika merupakan salah satu pegangan pemerintahan. Etika berasal dari Bahasa Yunani kuno, ethos yaitu bentuk tunggal yang mempunyai banyak arti, seperti tempat tinggal yang biasa, pada rumput, kandang kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak ta etha artinya adalah adat istiadat. Kata inilah menurut Bertens (2007:4) yang melatarbelakangi munculnya kata ethica yang digunakan filsuf besar Yunani, Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi jika kita membatasi diri pada asal usul kata ini, maka “etika” berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat. Kata yang cukup dekat dengan “etika” adalah “moral”. Moral berasal dari Bahasa latin, mos (jamak: nores) yang berarti juga kebiasaan, adat. Jadi etimologi kata “etika” sama dengan etimologi kata “moral”, karena keduanya berasal dari kata yang berarti adat kebiasaan. Etika dan moral, sekalipun dari Bahasa asalnya yang berbeda, namun keduanya memiliki arti yang sama secara etimologis. Perilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur.[13]

Lebih lanjut Bertens (2007:6) mengemukakan bahwa etika mempunyai arti, yaitu: “Sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya.  Arti ini dapat dikatakan sistem nilai. Contoh, Etika Suku Indian.” Definisi ini substansinya sama dengan definisi Hans Kung (1999:76-77) bahwa, “Etika (Inggris: ethics) menunjuk pada teori sikap, nilai dan norma moral secara filosofis atau teologis. Sedangkan etik (Inggris: ethic) menunjuk pada sikap moral manusia yang mendasar.” Tanpa menyebut artinya Hans Kung juga menggunakan kata ‘etis.’ Penulis menafsirkannya sebagai kata sifat, yakni sifat perbuatan yang baik secara moral.

Secara historis, etika merupakan hasil tuntutan manusia untuk hidup bahagia melalui cara-cara yang tertib, teratur, rukun, nyaman, dan aman. Semakin banyak kegiatan manusia, semakin banyak pula jenis etika yang dituntut kehadirannya, termasuk tuntutan terhadap kehadiran etika pemerintahan.

Djadja Saefullah (2006:169) berpendapat bahwa ada dua faktor utama yang mendorong diberlakukannya etika dalam pemerintahan, yaitu:

Pertama; perilaku korupsi para pejabat publik yang menyertai reformasi atau perubahan pemerintahan. Penyimpangan-penyimpangan dalam perubahan pemerintahan yang menyuburkan perilaku korupsi menggugah perlunya kode etik pemerintahan. Kedua; adanya asosiasi atau organisasi profesi yang terpanggil untuk ikut bertanggungjawab dalam mencegah atau memberantas penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari.

 

Dengan kata lain, etika pemerintahan diintroduksi untuk melindungi kepentingan publik dari penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para pejabat dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Inilah tujuan pokok etika pemerintahan dihadirkan.

Tujuan tersebut sebetulnya tidak jauh berbeda dengan tujuan kehadiran norma lain, seperti norma hukum secara umum atau hukum pemerintahan secara khusus dalam kehidupan suatu negara. Yang membedakannya, etika pemerintahan lebih bertumpu atau lebih mengandalkan pada kesadaran hati nurani pribadi aparatur pemerintah masing-masing. Kesadaran untuk mengaplikasikannya diharapkan muncul dari jiwanya masing-masing, bukan karena paksaan dan adanya ancaman sanksi dari luar. Karena itu, pembentukan minat untuk mengaplikasikannya diupayakan dengan cara-cara yang lebih menekankan pada proses pembudayaan. Yang diharapkan adalah terbangunnya etika otonom, etika yang berasal dari kesadaran  diri pelakunya, dan bukan etika heteronom, etika yang dipaksakan dari luar diri pelaku. Nilai-nilai dari etika pemerintahan diharapkan dapat menjadi nilai-nilai intrinsik setiap pribadi aparatur pemerintah, nilai yang melekat dalam jiwanya dan mendorong untuk berperilaku etis dalam situasi apapun yang memungkinkan.

Djadja Saefullah (2006:168-169) mengemukakan bahwa etika pemerintahan untuk pertama kalinya diintroduksi oleh perhimpunan yang bernama International City of Management Association (ICMA) di Amerika Serikat tahun 1924 dengan diberlakukannya kode etik bagi administrator publik. Selanjutnya Djadja Saefullah menjelaskan bahwa pada tahun 1958 diperkenalkan kode etik administrator pemerintahan federal oleh Kongres AS, pada tahun 1967 dibuat kode etik untuk seluruh tingkatan pemerintahan, dan pada tahun 1978 kode etik pemerintahan federal diperluas dengan pembuatan The Office of Government Ethics yang secara universal diintroduksi oleh American Society for Public Administration.

Seperti telah disinggung di bagian depan bahwa menurut Bertens (2007:267), etika khusus (ethica specialis) artinya sama dengan etika terapan. Kemudian, etika pemerintahan menurut Ryaas Raysid (2002:55) termasuk dalam ruang lingkup etika praktis. Jika kedua pendapat tersebut dihubungkan, etika pemerintahan merupakan etika khusus atau etika terapan sebagai bagian dari etika sosial yang sama kedudukannya dengan etika profesi, etika politik, etika lingkungan hidup, dan etika keluarga, karena memuat nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku untuk masyarakat tertentu, dalam hal ini  para penyelenggara  pemerintahan.

Secara teoretik, etika pemerintahan adalah studi tentang sentuhan etika pada hubungan pemerintahan (Ndraha, 2003:320). Yang dimaksud dengan hubungan pemerintahan adalah hubungan ‘yang memerintah dengan yang diperintah,’ atau hubungan antara pemerintah suatu negara/daerah dengan rakyatnya, hubungan yang menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam konteks kenegaraan. Dengan sentuhan etika diharapkan hubungan pemerintahan dapat berlangsung harmonis.

Etika pemerintahan membahas nilai dan moral pejabat pemerintahan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Jika etika politik subyeknya adalah negara, maka etika pemerintahan subyeknya adalah pejabat dan para pegawai. Etika pemerintahan merupakan etika yang khusus membahas mengenai keutamaan-keutaman yang harus dilaksanakan oleh para pejabat pegawai negeri (Depdagri, 1995/1996:4). Menurut Aristoteles (dalam Suseno, 1997:39), ‘keutamaan-keutamaan hidup itu berupa keberanian, penguasaan diri, kemurahan hati, kebesaran hati, budi luhur, harga diri, sikap lemah lembut, kejujuran, keberadaban, keadilan, dan persahabatan.’

Etika pemerintahan diartikan sebagai suatu ukuran kepatutan atau keutamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kepatutan perilaku dan tindakan aparat dan lembaga pemerintahan (Hamdi, 2002:27). Etika pemerintahan diperuntukkan bagi setiap orang yang dinyatakan dan menyatakan dirinya sebagai aparatur pemerintah. Jadi, fokus etika pemerintahan dan etika administrasi negara adalah orang-orang yang melakukan kegiatan dalam lembaga-lembaga pemerintahan (Saefullah, 2006:152). Mereka dituntut untuk mematuhi norma yang berlaku dalam pemerintahan tanpa kecuali.

Etika pemerintahan mengamanatkan antara lain agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai, atau dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara (TAP MPR-RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa). Etika pemerintahan mengandung sistem nilai/norma etik yang dapat berperan sebagai pengarah sikap dan perilaku aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas sehari-hari termasuk dalam menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan publik. Menurut Miftah Thoha (1995:19), “moral dan etika harus menjadi pertimbangan pertama jika birokrasi mengambil keputusan atau bertindak melaksanakan policy.”

Dari pendapat-pendapat sebelumnya dapat disimpulkan bahwa etika pemerintahan mempunyai dua arti yaitu:

a.       Sebagai kajian teoritik secara filosofis dan teologis tentang baik-buruk secara moral perilaku aparatur pemerintah.

b.      Sebagai sistem nilai/norma dan kumpulan asas moral yang dijadikan pegangan/acuan/ukuran perilaku aparatur pemerintah sehari-hari.

Etika pemerintahan terkadang dikatakan etika pejabat publik karena aparatur pemerintah berada di sektor publik (pemerintahan/negara) dan mereka dihadirkan untuk mengurus kepentingan publik (umum/masyarakat luas), baik yang dipilih atau tidak dipilih, yang tergolong pegawai negeri  atau bukan. Dengan demikian, keetikaan pemerintah pada hakikatnya adalah keetikaan orang-orang yang bekerja dalam organisasi pemerintahan (pejabat publik).

Djadja Saefullah (2007:156) berpendapat bahwa etika pejabat publik berhubungan dengan perbuatan seseorang yang memegang jabatan tertentu (pejabat negara dan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan publik). Secara etis seorang pejabat tidak bisa memisahkan antara perbuatannya dalam pekerjaan dengan perbuatannya di luar pekerjaan. Karena itu, etika pejabat publik bukan hanya berlaku pada waktu dinas saja tetapi juga berlaku bagi perilaku keseharian di luar dinas, termasuk perbuatan keluarganya.

Dalam dokumen (naskah akademik dan hasil penelitian lapangan) rancangan RUU Etika Pemerintahan tahun 2001 diketahui bahwa ruang lingkup etika pemerintahan cukup luas yakni menjangkau seluruh penyelenggara pemerintahan dalam arti luas (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang berada di semua tingkatan pemerintahan (pusat-daerah-desa). Dengan demikian, keberlakuan etika pemerintahan bukan hanya untuk birokrat (pejabat yang ditunjuk) saja, tetapi juga nonbirokrat (pejabat yang dipilih), baik aparatur sipil negara  atau bukan, yang berada/bertugas di semua tingkatan pemerintahan.[14]

2.      Etika dan Kode Etik dalam Lembaga Perwakilan

Guna meningkatkan kinerja anggota DPR yang sudah menjadi tokoh publik, anggota DPR seharusnya menekankan pada etika sosial.  Membicarakan etika DPR sebagai Lembaga perwakilan harus dimulai dari kesadaran bahwa anggota DPR merupakan representasi dari masyarakat itu sendiri. Pada hakekatnya, siapapun yang duduk di Lembaga perwakilan merupakan cermin dari masyarakat pemilihnya. Karenanya kemudian penetapan dan penegakan standar etika hendaknya dimulai dari pendulum bahwa DPR adalah sekumpulan manusia yang secara realistis harus dijaga dengan norma yang berangkat dari masyarakat dimana ia menjalankan fungsi representasinya.

Sorotan tajam dari publik atas kinerja DPR selama ini membuat DPR terus menerus berusaha untuk memperbaiki citranya. Perbaikan citra tersebut dilakukan dalam tahapan internal maupun eksternal. Tahapan eksternal DPR berusaha keras untuk menghasilkan regulasi dan kinerja yang baik dan diterima di mata publik secara luas. Disamping hal tersebut, perbaikan dari sisi internal juga dilakukan oleh DPR. Hal ini dapat dilihat dari usaha sungguh-sungguh mengubah Badan Kehormatan menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan. Perubahan tersebut menjadi penanda political will dari DPR untuk menegakkan etika kelembagaan DPR. Perubahan tersebut tidak hanya perubahan secara nama, melainkan juga berubah secara substansi pengaturan. Kehadiran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dulunya bernama Badan Kehormatan (BK) sejatinya merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap. Mahkamah ini mempunyai fungsi luhur untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Perubahan nama tersebut juga mengandung pengertian bahwa proses penegakan kode etika itu sebagai proses peradilan, sehingga mengubah nama dari “Badan” menjadi “Mahkamah”. Dengan inovasi dan pengakuan ini sudah seharusnya prinsip-prinsip mahkamah atau peradilan modern diterapkan sebagaimana mestinya dalam mekanisme kerja penegakan kode etika Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam perspektif urgensi penegakan etika para anggota dewan/legislator tersebut, Dennis F. Thompson dalam bukunya Political Ethics and Publik Office (1987) menjelaskan, setidaknya ada tiga pendekatan untuk melihat perihal etika legislatif anggota dewan[15]. Pertama, etika minimalis. Etika ini memerintahkan diharamkannya tindakan yang buruk, seperti korupsi, dengan membuat seperangkat aturan objektif yang berlaku bagi anggota dewan secara internal. Implementasi dari etika minimalis ini adalah dibuatnya aturan tata tertib dan kode etik serta dibentuknya sebuah badan kehormatan, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kedua, etika fungsionalis yang menjadi basis fungsional bagi para dewan/legislator. Etika fungsionalis ini mendefinisikan tugas bagi anggota dewan dalam lingkup fungsi mereka sebagai wakil rakyat. Para wakil rakyat sudah semestinya memahami fungsi utama mereka duduk di kursi dewan, yaitu sebagai mekanisme aspirasi sekaligus representasi rakyat yang mereka wakili. Para anggota DPR dianggap telah memenuhi etika fungsional ketia ia melaksanakan semua tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, ia akan dianggap melanggar etika ketika tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

Ketiga, etika rasionalis. Pondasi rasional menempatkan para dewan/legislator harus bertugas pada prinsip hakiki politik, seperti keadilan, kebebasan, dan kebaikan bersama (bonum commune). Berpijak pada etika ini, anggota dewan diharamkan bertindak memperkaya diri dengan melawan hukum, baik atas nama pribadi maupun partainya. Para legislator harus sadar betul bahwa ketika mereka telah duduk di kursi parlemen, tuan mereka bukan lagi partai atau petinggi partai, melainkan rakyat dan konstituen.

Atas dasar tiga pendekatan tadi, maka segala kebijakan yang memberikan ruang kemudahan bagi anggota dewan melakukan pelanggaran hendaknya dapat ditinjau ulang. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga sikap etis anggota dewan. Meminimalisasi segala perilaku dan kebijakan yang tidak familiar di mata masyarakat. Etika legislatif dapat juga dilakukan jika tuntutan-tuntutannya diinterprestasikan dalam konteks proses legislator. Tuntutan-tuntutan itu membatasi perilaku legislator, tetapi tidak dengan cara mencegah mereka menjalankan peran mereka sebagai wakil rakyat.[16] Artinya tuntutan yang memberikan tuntunan agar anggota dewan dapat berperilaku terhormat sebagai wakil rakyat di parlemen. Penegakan kode etik merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kehormatan Lembaga perwakilan. Sejumlah peraturan dan perundang-undangan diterbitkan sebagai instrumen dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang yang menempatkan Mahkamah Kehormatan DPR RI sebagai garda terdepan.

Etika dan moral berkaitan dengan adanya kode etik. Kode etik dan/atau kode perilaku berisi norma atau kaedah-kaedah etika materiel yang memuat rumusan-rumusan prinsip pokok dan contoh-contoh tindak tanduk dan perilaku ideal atau yang diidealkan dalam lingkup kewargaan komunitas atau organisasi masing-masing yang berbeda-beda antar satu komunitas dengan komunitas yang lain atau antara satu organisasi dengan organisasi yang lain.[17] Kode etik disusun, disepakati, dan ditetapkan sendiri oleh kalangan internal anggota komunitas atau organisasi profesi yang bersangkutan, sehingga memenuhi unsur pengertian bahwa norma etika itu disusun dan diberlakukan dari dalam kesadaran sendiri, sedangkan norma hukum dibentuk dan diberlakukan dari luar.

Sama halnya dengan penegakkan hukum, penegakkan kode etik juga amat penting. Penegakkan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran. Dan jika terjadi pelanggaran, memulihkan kode etik yang dilanggar itu segera ditegakkan kembali, karena kode etik merupakan bagian dari hukum positif, maka norma-norma penegakkan hukum undang-undang juga berlaku dalam penegakkan kode etik.

Semua profesi memiliki rumusan kode etik tertentu, contohnya kode etik dokter; kode etik notaris; kode etik kepolisian; kode etik jurnalis dan lain sebagainya. Kode etik akan menjaga kehormatan dan nama baik suatu lembaga atau organisasi, meningkatkan kredibilitas serta menjadi pengarah profesi. Semakin beradab suatu masyarakat, semakin tinggi pelaksanaan kode etik, maka semakin maju negara tersebut. Pengaturan kode etik anggota DPR telah diatur di Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, diantaranya sebagai berikut:

a.       Kode etik yang mengatur tentang Kepentingan Umum anggota DPR[18] :

1)      Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

2)      Aggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

3)      Anggota mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

4)      Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredebilitas dalam melaksanakan tugas serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

5)      Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota.

b.      Kode etik yang mengatur tentang Integritas sebagai anggota DPR[19] :

1)      Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik diluar maupun di dalam gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

2)      Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.

3)      Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral dan norma yang berlaku di masyarakatkecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai Anggota DPR.

4)      Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.

5)      Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

c.       Kode etik yang mengatur tentang Hubungan dengan Mitra Kerja anggota DPR[20]:

1)      Anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja.

2)      Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.

d.      Kode etik yang mengatur tentang Akuntabilitas seorang anggota DPR[21]:

1)      Anggota bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya demi kepentingan negara.

2)      Anggota harus bersedia untuk diawasi oleh masyarakat dan konstituennya.

3)      Anggota wajib menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada pemerintah secara adil tanpa memandang SARA.

4)      Anggota harus mampu memberikan penjelasan dan alasan ketika dimintai oleh masyarakat, atas ditetapkannya sebuah kebijakan DPR.

e.       Kode etik yang mengatur tentang Keterbukaan dan Konflik Kepentingan anggota DPR[22] :

1)      Sebelum mengemukakan pendapat dalam pembahasan suatu permasalah tertentu, anggota harus menyatakan jika tidak ada suatu keterkaitan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya di luar kedudukannya sebagai anggota.

2)      Anggota mempunyai hak suara dalam setiap rapat dan dalam setiap pengambilan keputusan, kecuali mempunyai konflik kepentingan dengan permasalahan yang sedang dibahas.

3)      Anggota dalam menyampaikan hasil rapat harus sesuai dengan kapasitas, baik sebagai anggota maupun pimpinan kelengkapan alat DPR.

4)      Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, ataupun golongan.

5)      Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

f.       Kode etik yang mengatur tentang Rahasia, anggota wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah di tentukan atau sampai dengan masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum[23].

g.      Kode etik yang mengatur tentang Kedisiplinan sebagai anggota DPR[24]

1)      Anggota harus hadir dalam setiap rapat yang menjadi kewajibannya.

2)      Anggota yang tidak hadir rapat harus disertai keterangan yang sah dari pimpinan fraksi.

3)      Anggota dalam melaksanakan tugasnya harus berpakaian rapi, sopan dan resmi.

4)      Anggota harus aktif selama mengikuti rapat terkait dengan pelaksanaan tugas.

5)      Anggota dilarang menyimpan, membawa dan menyalahgunakan narkoba dalam bentuk apapun.

h.      Kode etik anggota DPR yang mengatur tentang Hubungan dengan Konstituen atau Masyarakat[25] :

1)      Anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat.

2)      Anggota tidak diperkenankan berprasangka buruk terhadap seseorang atas dasar alasan yang tidak relevan baik dengan perkataan maupun tindakannya dalam melaksanakan tugas.

3)      Anggota harus mendengar dengan penuh perhatian keterangan para pihak dan masyarakat yang diundang dalam acara DPR.

4)      Anggota harus menerima dan menjawab dengan sikap penuh pengertian terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

i.        Kode etik yang mengatur tentang Perjalanan Dinas anggota DPR[26] :

1)      Anggota yang melakukan perjalanan dinas ke dalam atau keluar negeri dengan biaya negara diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2)      Perjalanan dinas yang dimaksud dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai dengan ketentuan.

3)      Anggota tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan atau atas dasar biaya sendiri.

j.        Kode etik yang mengatur tentang Indepedensi anggota DPR[27] :

1)      Anggota MKD harus bersikap indepedensi dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain dalam melaksanakan tugasnya.

2)      Anggota dilarang melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD.

3)      Dalam melaksanakan tugas, anggota dilarang memenuhi panggilan penegak hukum tanpa ada persetujuan tertulis dari MKD.

k.      Kode etik yang mengatur tentang Etika Persidangan [28]:

1)      Anggota wajib mematuhi tata cara rapat sebagaimana diatur dalam peraturan.

2)      Pimpinan dan anggota MKD dalam siding harus memakai pakaian sipil yang lengkap.

3)      Anggota dilarang mendekati meja pimpinan rapat, berkata kotor, merusak barang inventaris DPR, dan menghina, dan merendahkan pimpinan rapat atau sesama anggota.

 

B.     Pelanggaran Kode Etik Lembaga Legislatif

Pelanggaran Kode Etik, adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan yang diatur dalam kode etik tersebut. Lembaga legislatif merupakan lembaga yang bertugas mewakili kepentingan rakyat. Dalam pemerintahan, lembaga legislatif ini seharusnya memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia, tapi rasa-rasanya solusi-solusi itu jarang sekali dapat kita rasakan dampaknya. Karena hal ini pun tingkat kepuasan dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif ini rendah.

Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi, mengatakan pelanggaran konstitusi juga dilakukan legislatif, yaitu DPD dan DPR. Sepanjang tahun 2015 ada 40 kasus pelanggaran yang dilakukan.[29] Berikut merupakan beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh lembaga legislatif.

1.      Korupsi

Sepertinya korupsi merupakan hal yang tidak pernah lepas dari pelukan pemerintah, khususnya legislatif. Sepanjang tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 178 kasus dan dari total perkara yang ditangani KPK, 91 di antaranya melibatkan anggota DPR atau DPRD.[30] Sedangkan Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat ada 254 anggota Dewan menjadi tersangka korupsi sepanjang 2014-2019. Dari angka tersebut, 22 orang di antaranya anggota DPR.[31]

Lembaga legislatif dan lembaga yudikatif seharusnya mementingkan kepentingan rakyat. Lembaga legislatif khususnya yang merupakan wakil rakyat sendiri, namun alih-alih menjadi wakil rakyat, nampaknya anggota legisatif ini malah lebih menjadi wakil partai yang duduk di parlemen. Bukannya memperjuangkan kepentingan rakyat, mereka lebih banyak memperjuangkan kepentingan partai mereka, mengenyampingkan public needs. Anggota legislatif duduk di kursi parlemen dan lebih banyak mementingkan mereka yang merupakan petinggi birokrasi atau para pengusaha. Dalam hal ini tentu saja merupakan salah satu penyimpangan yang dilakukan oleh legislatif.

Korupsi juga tidak lepas dari pelukan lembaga yudikatif, lembaga ini pun ikut tergoda godaan korupsi yang dilakukan hakim-hakim nakal. Hal ini berhasil diungkapkan oleh KPK yaitu OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK). KPK berhasil menangkap hakim-hakim MK yang terjerat korupsi. Adanya hal ini mencoreng nama hakim yang seharusnya tegak untuk membela kebenaran. Hal ini pun membuat citra yudikatif kian menurun di khalayak publik.

2.      Bolos dan Tidur Saat Rapat/Sidang

Selain korupsi, lembaga legislatif kita juga hobi yang namanya bolos rapat. Saat rapat pertama anggota DPR periode 2019-2024 sudah diwarnai catatan buruk, mulai dari bolos rapat hingga tidur waktu sidang berlangsung. Misalnya, pada sidang lanjutan hari pertama usai mereka dilantik. Saat penetapan pimpinan DPR pada Selasa (1/10/2019) malam, anggota dewan yang hadir di sidang paripurna hanya 285 orang dari total 575 anggota. Artinya ada 290 anggota yang absen rapat usai dilantik pagi harinya.[32] Selain itu, saat pengesahan Revisi UU KPK, terdapat 485 anggota DPR bolos. Lantas, jika anggota lembaga legislatif bolos rapat, siapa yang menyuarakan kepentingan publik.

Selain bolos rapat, anggota legislatif saat hadir dalam sidang juga banyak yang tidak menyimak, hanya hadir dan tidak aktif dalam persidangan. Jika seperti ini sama saja dasarnya seperti tidak hadir dalam persidangan. Adanya bolos rapat, tidak aktif dalam persidangan, tidur saat persidangan sedang berlangsung dapat membuat rakyat tidak percaya dengan kinerja lembaga legislatif.

3.      Performa Lembaga

Performa Lembaga Legislatif kita minim prestasi atau pencapaian. ICW mencatat Performa DPR periode ini (2015-2019) tentu tak sebanding dengan besarnya uang rakyat yang mereka kelola. Jumlah total APBN yang dialokasikan untuk lembaga legislatif sepanjang 2015-2019 mencapai Rp 26,14 triliun. Rata-rata, anggaran DPR pertahun sebesar Rp 5,23 triliun.[33]

Pada lembaga yudikatif, dampak dari putusan mereka hanya dirasakan oleh mereka yang mendaftarkan perkaranya ke lembaga yang bersangkutan, sehingga jika terjadi pelanggaran konstitusi hanya segelintir orang yang dapat merasakan dampaknya. Penyimpangan yang dilakukan lembaga yudikatif ini lebih mengarah pada penyimpangan hukum. Berdasarkan catatan Tim peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), lembaga yudikatif melakukan penyimpangan hukum sebesar 33 persen, diikuti pelanggaran HAM sebesar 24 persen, kemudian sosial dan politik yang masing-masing sebesar 19 persen.[34]

 

Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga legislatif diantaranya banyak yang berupa penyalahgunaan kekuasaan. Lembaga legislatif tidak lepas dari pelukan korupsi dan hal ini merupakan penyimpangan yang merugikan rakyat Indonesia. Selain itu, lembaga legislatif juga banyak yang tidak hadir dan tidak aktif saat rapat atau siding berlangsung. Lembaga legislatif Indonesia juga minim prestasi, hal ini membuat mereka yang disebut wakil rakyat ini tidak dipercayai oleh publik lagi. Publik banyak yang tidak percaya dan sudah terlanjur kecewa dengan kinerja lembaga legislatif belakangan ini.

Sedangkan lembaga yudikatif juga tidak lepas dengan yang namanya korupsi. Selain itu, penyimpangan yang sering dilakukan oleh lembaga legislatif lebih banyak kepada pelanggaran hukum. Jika terdapat pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh lembaga yudkiatif, hanya sebagian kecil yang dapat merasakan dampaknya.

Dengan adanya kinerja lembaga belakangan ini dapat dikatakan bahwa Indonesia memiliki kualitas demokrasi yang buruk. Banyak sekali lembaga-lembaga yang sudah diberikan amanah tetapi banyak yang mengabaikannya. Hal ini membuat kekecewaan terhadap rakyat Indonesia sehingga banyak rakyat yang tidak percaya lagi dengan lembaga-lembaga ini.

 

C.    Kasus Pelanggaran Kode Etik Oleh Setya Novanto

1.      Sejarah Kasus Pelanggaran Etika Setya Novanto

Kasus-kasus menyangkut Setya Novanto Menurut catatan Kompas.com, Setya beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar. KPK juga pernah menggeledah ruangan Setya Novanto di lantai 12, Nusantara I DPR, terkait penyidikan kasus yang sama. Dugaan keterlibatan dirinya dan anggota DPR Kahar Muzakir dalam kasus PON (Pekan Olahraga Nasional) Riau terungkap melalui kesaksian mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Saat itu, Lukman mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar. Lebih jauh, Lukman mengungkapkan, awal Februari 2012, Setya Novanto menemani Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ketika itu. Untuk memuluskan langkah itu, harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS, dan alhasil pertemuan di ruangannya tersebut pernah diakui Setya Novanto. Namun, menurut Setya, pertemuan itu bukan membicarakan masalah PON, melainkan acara di DPP Partai Golkar. Setya Novanto juga membantah terlibat dalam kasus dugaan suap PON Riau dalam beberapa kesempatan.[35] Dirinya membantah pernah menerima proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON Riau, atau memerintahkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora Riau) untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun. Kasus Akil Mochtar dan Setya Novanto Ikut Bermain Selain kasus suap PON Riau, Setya Novanto juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang juga mantan politikus Partai Golkar.

Pada 24 April 2014 lalu, Setya Novanto bersaksi dalam persidangan kasus Akil bersama dengan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Dalam persidangan itu terungkap adanya pesan BlackBerry (BBM) antara Akil dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali. Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin. “Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjenmu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krna (karena) ada kepentingan bisnis disana. Jd (jadi)vsama aku kecil2 aja, wah.. gak mau saya saya bilang besok atw (atau) lusa saya batalin tuh hasil pilkada Jatim. Emangnya aku anggota fpg (Fraksi Golkar di DPR)?” Demikian bunyi pesan BBM yang dikirimkan Akil yang diperlihatkan jaksa KPK sebagai barang bukti dalam persidangan. Sementara itu Menurut transkrip BBM yang diperoleh jaksa KPK, Akil Mochtar juga merasa dibohongi oleh Idrus karena awalnya bersedia menyiapkan dana melalui Setya Novanto dan Nirwan B. Sayangnya, sebelum kesepakatan tersebut tidak terlaksana, penyidik KPK menangkap Akil Mochtar bersama dengan politisi Golkar lainnya, Chariun Nisa, bersama pengusaha Cornelis Nalau yang datang ke rumah dinas Akil untuk mengantarkan uang suap terkait Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Saat dikonfirmasi mengenai pesan BBM ini dalam persidangan, baik Setya Novanto maupun Idrus membantah adanya permintaan uang dari Akil. Setya Novanto mengaku telah melarang Zainuddin mengurus masalah Pilkada Jatim. Dia juga mengakui bahwa hubungan Akil Mochtar dengan Golkar tidak baik karena banyak perkara sengketa pilkada di MK yang tidak dimenangi Golkar.

Kasus E-KTP Nama Setya Novanto juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Setya Novanto membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Setya juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.[36] Terkait proyek e-KTP, Setya membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee. Dia mengaku tidak tahu menahu soal proyek e-KTP. Terkait pengadaan e-KTP, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Sejauh ini, KPK belum pernah memeriksa Setya Novanto sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Sugiharto, demikian dirilis Kompas.com.

Pelanggaran Etik Setya Novanto jilid I Berita sebelum mencuat kasus pelanggaran etik dalam soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia oleh pemerintah RI, Setya Novanto membuat manuver dasyatnya yang cukup mengentak publik adalah kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam kampanye calon presiden Partai Republik Donald Trump untuk pemilu Amerika Serikat tahun 2016. Padahal, agenda resmi pimpinan Dewan beserta rombongan di AS pada 31 Agustus-2 September 2015 lalu adalah menghadiri Forum Ketua Parlemen Sedunia di New York. Meski Setya Novanto dan Fadli Zon membalut pertemuan dengan Trump ini dengan alasan mempromosikan peluang investasi di Indonesia, kehadiran mereka dalam momen kampanye tersebut tetap menuai kontroversi. Sebab, apa yang dikatakan oleh kedua unsur pimpinan Dewan ini tidak sesuai dengan kapasitas mereka. DPR bukanlah lembaga yang berwenang untuk mengambil keputusan negara terkait membangun kerja sama investasi dengan negara lain. Sementara Fadli Zon dalam aksi foto bersamanya dengan Trump juga mendapat sorotan publik karena tindakan itu dianggap mencoreng wibawa DPR sebagai lembaga negara yang berdaulat di Indonesia. Meski Setya Novanto dan Fadli Zon membalut pertemuan dengan Trump ini dengan alasan mempromosikan peluang investasi di Indonesia, kehadiran mereka dalam momen kampanye tersebut tetap menuai kontroversi.[37] Sebab, apa yang dikatakan oleh kedua unsur pimpinan Dewan ini tidak sesuai dengan kapasitas mereka. DPR RI bukanlah lembaga yang berwenang untuk mengambil keputusan negara terkait membangun kerja sama investasi dengan negara lain. Sementara Fadli Zon dalam aksi foto bersamanya dengan Trump juga mendapat sorotan publik karena tindakan itu dianggap mencoreng wibawa DPR RI sebagai lembaga negara yang berdaulat di Indonesia.

Pelanggaran Etika Setya Novanto jilid II Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam soal Freeport Indonesia Lengkap Dengan Istilah “Papa Minta Saham” Mahmud Syaltout, dosen pascasarjana Universitas Indonesia, menyatakan pembuktian Setya Novanto sebagai aktor besar itu melalui perhitungan algoritma berbentuk bintang lima. Yang dia maksudkan adalah terkait pembicaraan dalam pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, M Riza Chalid, dan Presiden Direktur Utama Pt Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Auditor hukum masuk lewat (ketua DPR RI) Setya Novanto selanjutnya (pengusaha) Riza Chalid, (dirut Freeport) Maroef Syamsoedin, (deputi I staf kepresidenan) Dharmawan Prasojo (Darmo), dan Luhut Binsar Panjaitan, yang bisa mengungkap kasus Papa Minta Saham,” ujarnya disela-sela seminar bertema Urgensi Auditor Hukum menghadapi Masyarakat Ekonomu Asean di Jakarta Design Center (JDC) Slipi, Jakarta, Jumat (harian Poskota 4 Desember 2015). Dijelaskannya, lima nama tersebut ternyata terkait dengan banyak nama-nama besar yang dikenal Indonesia. Mulai pejabat tinggi pemerintahan dan legislatif hingga petinggi partai politik pendukung pemerintahan.[38]

Namun begitu, Prof Qomaruddin SH MH CLa mengisyaratkan kesulitan bakal dialami auditor hukum memasuki ranah kinerja legislatif, eksekutif, dan yudikatif. “Mereka sangat resistensi dengan pihak luar. Apalagi yudisial, seperti kehakiman yang mengatasnamakan teknis yudisial walaupun terhadap komisi yudisial,” ujar presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) itu didampingi Ketua Ikadin Jakarta, Petrus Leatomu SH MH CLa. Akan tetapi Setya Novanto sudah jelas merupakan aktor besar dibalik kasus “Papa Minta Saham” yang bisa dibuktikan melalui audit hukum, yang mungkin memang sulit dibuktikan melalui prosesi sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dan benar adanya ternyata pagelaran terbuka panggung pengadilan pelanggaran Etik yang melibatkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dan sekaligus sebagai anggota DPR RI, ternyata sebagian banyak anggota sidang MKD DPR RI lebih banyak menyudutkan saksi dari kasus tersebut.

Terutama dari para anggota MKD dari Partai Golkar lebih mengupayakan untuk pembelaan Setya Novanto. Pengadilan MKD DPR RI yang sudah tergulir kemaren selama dua hari tersebut (2-3 Desember 2015) ternyata tak ubahnya hanya suguhan panggung Stand Up Komedian MKD DPR RI kasus Setya Novanto jilid dua Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam soal Freeport Indonesia Lengkap Dengan Istilah “Papa Minta Saham” Sepertinya Setya Novanto akan kembali lulus terbebas dari kasusnya ini, pasalnya sebagian banyak anggota MKD DPR-RI lebih senang bolak balikan persidangan tersebut diatas menjadi rancuh, tidak ada kesepakkatan untuk menetapkan vonis terhadap Setya Novanto yang jelas-jelas terbukti telah melanggar Etika sebagai Dewan terhormat, apalagi dirinya menyandang orang nomor satu di DPR RI saat ini periode 2014-2019.[39] Dan yang terakhir sebelum Setya Novanto mengundurkan diri dia sempat melakukan pelanggaran etik yaitu pencatutan nama Presiden.

Setelah jeda skors, sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dimulai kembali. Tidak seperti sidang awal, pertemuan lanjutan untuk mendengarkan pandangan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Surahman Hidayat dan Kahar Muzakir, sempat berjalan tertutup.

Di tengah rapat tersebut tersiar kabar Setya Novanto mundur dari Ketua DPR. Benar, ketika sidang dibuka kembali menjelang pukul 21.00 malam itu, Surahman membacakan surat pengunduran diri tersebut. “Untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI, serta demi menciptakan ketenangan masyarakat,” demikian pernyataan Setya Novanto kepada piminan DPR RI yang dibacakan Surahman, Rabu, 16 Desember 2015.

Pengunduran diri ini tentu menjadi antiklimaks dari persidangan di Mahkamah Kehormatan yang sudah berjalan sejak dua pekan lalu. Tarik-ulur tak hanya terjadi di ruang persidangan. Berbagai intrik terjadi seperti pergantian anggota MKD di pertengahan hingga di hari terakhir putusan. Akbar Faizal, anggota MKD dari Fraksi NasDem menjadi bagian terakhir dalam tambal sulam ini.

Yang juga mengejutkan publik adalah penilaian akhir anggota MKD. Fraksi Gerindra dan Golkar yang dari awal persidangan selalu mempermasalahkan legal standing pengadu dan validasi alat bukti, bahkan bermaksud menutup sidang terhadap Setya ini, malah menetapkan Setya melakukan pelanggaran berat. Mereka yang memilih opsi ini yaitu Dimyati Natakusuma dari PPP, M. Prakosa (PDIP), Sufmi Dasco dan Supratman dari  (Gerindra), lalu Adies Kadir, Ridwan Bae, dan Kahar Muzakir dari Golkar.

Sementara itu, sembilan anggota lainnya menyatakan pelanggaran Setya Novanto tergolong sedang. Yang memilih alternatif tersebut yaitu Darizal Bazir dan Guntur Sasongko dari Demokrat, Junimart Girsang dan Riska Mariska dari PDIP, Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (NasDem), Sukiman dan Ahmad Bakri dari PAN, serta Syarifuddin Suding (Hanura).[40]

Dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan, kedua opsi pelanggaran tersebut memang mempunyai konsekuensi berbeda. Bila kata akhir Mahkamah Kehormatan memutuskan melakukan pelanggaran sedang maka teradu akan dipindahkan keanggotaanya dalam alat kelengkapan DPR atau dicopot dari jabatan di pimpinan DPR.

Adapun bila divonis berat, Setya Novanto akan diberhentikan sementara paling singkat tiga bulan. “Atau pemberhentian sebagai Anggota,” demikian bunyi Pasal 63 ayat c. Namun, sanksi ini memilik konsekuensi lanjutan yaitu mesti dibentuk panel yang bersifat ad hoc. Putusan panel kemudian disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan ke rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.[41]

Karena itu ada anggapan bahwa pembentukan panel merupakan siasat lain untuk menyelamatkan Setya. Sebab, panel ad hoc dirasa lebih mudah untuk mendapat intervensi dan memiliki kelemahan yang dapat memutarbalikan hasil persidangan. “Itu hanya strategi mereka. Ada udang di balik batu.” kata Bvitri Susanti anggota Koalisi Bersihkan DPR.

Bvitri mengatakan terdapat dua kelemahan utama jika panel ad-hoc dibentuk. Pertama, pemilihan anggota panel sangat riskan dan rawan intervensi serta membuat masa penyelidikan yang lebih lama. “Jika dibentuk, saya minta pemilihan anggota terbuka dan sidang terbuka,” ujarnya. Kelemahan kedua adalah keputusan panel ad hoc sifatnya hanya rekomendasi untuk dibawa ke paripurna, dan paripurna bisa menolak rekomendasi itu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada pertengahan bulan lalu ketika Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.

Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.[42]

2.      Kode Etik yang Dilanggar Oleh Setya Novanto

Sejumlah pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Setya Novanto sebagai Anggota DPR RI adalah Pasal 2 Peraturan DPR Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Kode Etik, Pasal 3 Bagian Kedua Tentang Integritas, Pasal 4 Bagian Ketiga Tentang Hubungan dengan Mitra Kerja, Pasal 6 Bagian Kelima, Tentang Keterbukaan dan Konflik Kepentingan. Berdasarkan beberapa Pasal Tentang Kode Etik yang dilanggar oleh Setya Novanto, yang menjadi dasar aduan pengadu adalah Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.” Sebab Masalah korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto ini sangat merugikan banyak orang, termasuk seluruh warga negara Indonesia. Korupsi adalah tindakan pejabat  publik,  baik  politisi  maupun  peawai  negeri,  serta  pihak  lain  yang  telibat  dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Disamping itu juga melanggar Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa: “Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, Keluarga, Sanak Famili, dan golongan.” Menurut hemat penulis, Pasal ini menegaskan bahwa telah terjadi konflik kepentingan antara teradu dengan pengusaha swasta dan direktur PT. Freeport. Dimana teradu Setya Novanto, mengambil keuntungan dari lobi-lobi saham yang mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga hal ini menunjukan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik yang bekerja mengemban amanah rakyat untuk melayani konstituen mereka.

Menurut Dennis F. Thompson hubungan antara eksekutif dan legislatif dengan warga negara, menyerupai satu kepercayaan yang bersifat perwalian, pemerintah sebagai wali mengadakan satu kewajiban sepihak kepada warga negara untuk bertindak demi kebaikan mereka, bukan hanya kejujuran, melainkan juga suatu kehormatan yang merupakan standar prilaku jabatan pemerintah. Para pejabat, memiliki hak dan kewajiban yang dimiliki oleh semua warga negara. Menurutnya Sebagai manusia, pejabat dinilai oleh prinsip yang sama untuk mengatur semua hubungan moral.

Berdasarkan Pasal 1 Bab II Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa Ketatapan MPR Nomor: VI/MPR/Tahun 2001, Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, menyatakan bahwa: “Etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik, untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap, melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur, dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.”

Pokok-pokok etika berdasarkan TAP MPR tersebut, mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat harga diri, sebagai warga negara. Terutama Etika pemerintahan yang mengamanatkan agar penyelenggara negara siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai; atau dianggap tidak mampu memenuhi amanat masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut Refly Harun, etika berada di atas hukum karena etika adalah sebuah kebajikan yang nilainya tertinggi. Karena itu, sudah menjadi etika seseorang yang berstatus tersangka tidak layak diangkat menjadi pejabat publik.[43] Jabatan adalah amanah yang dipercayakan, dititipkan kepada seseorang untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan terpercaya. Siapa saja para pejabat yang perilakunya atau perangianya dipandang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Penyelenggara Negara, secara etika tidak pantas untuk tetap menduduki jabatan publik yang dihormati masyarakat.


 

BAB 3

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

1.      Etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. Bagi aparatur pemerintah, etika yang dijadikan pegangan adalah etika yang umum berlaku dikalangan masyarakat dan etika khusus berupa etika pemerintahan. Etika pemerintahan mengamanatkan antara lain agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai, atau dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara. Dalam mengatur etika pejabat publik perlu adanya kode etik. Kode etik berisi norma atau kaedah-kaedah etika materiel yang memuat rumusan-rumusan prinsip pokok dan contoh-contoh tindak tanduk dan perilaku ideal atau yang diidealkan dalam lingkup kewargaan, dimana Pengaturan kode etik anggota DPR telah diatur di Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

2.      Pelanggaran Kode Etik, adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan yang diatur dalam kode etik tersebut. Adapun beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh lembaga legislatif  yaitu: Korupsi, Bolos dan Tidur Saat Rapat/Sidang, dan Performa Lembaga Legislatif kita minim prestasi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga legislatif diantaranya banyak yang berupa penyalahgunaan kekuasaan.

3.      DPR merupakan Lembaga legislatif yang para anggotanya terpilih melalui mekanisme Pemilihan Umum, sebagai sebuah Institusi, keberadaan sangat penting dan strategis dalam melaksanakan perannya guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) dalam menjalankan fungsinya perlu senantiasa mengedepankan komitmen moral dan profesionalitas. Komitmen tersebut menjadi sangat penting sebagai upaya untuk mewujudkan DPR yang produktif, terpecaya dan beribawa. Sejumlah pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Setya Novanto sebagai Anggota DPR RI salah satunya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (4). Melihat pelanggaran yang telah dilakukan oleh Setya Novanto sebagai anggota dari lembaga legislatif, hal ini menunjukan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik yang bekerja mengemban amanah rakyat untuk melayani konstituen mereka.

B.     Saran

Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi berhubungan dengan pejabat publik dalam menjalankan perannya sebagai lembaga legislatif yang beretika, bahwa pada Bab II Peraturan DPRRI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, selain menunjang kinerja, peraturan tersebut menjaga kewibawaan anggota DPR dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Anggota DPR hanya dan harus mengedepankan kepentingan publik dibandingkan kepentingan-kepentingan pribadi atau partai politiknya atau bahkan golongannya. Bertanggungjawab atas semua amanat yang rakyat titipkan kepadanya, patuh terhadap hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk kesejahteraan rakyat.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Berupa Buku dan Jurnal

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Membangun Sistem Hukum Nasional yang Berwibawa. Jakarta: Konpress.

Asshiddiqie, Jimly. 2014. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi Prespektif Baru tentang Rule of        Law and Rule of Ethics dan Constitutional Law and Constitutional Ehics. Jakarta:      Sinar Grafika.

Dennis Thompson. 2002. Etika Politik Pejabat Negara, ed: Terjemahan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Erwandi, Marta, 2018. Kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Melakukan       Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI. Skripsi pada       Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tidak diterbitkan.

Fachruddin, Hilmi, 2018. Peranan Badan Kehormatan dalam Menegakkan Kode Etik       Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pati       Periode 2014-2019 Selaku Bendahara Persipa Pati. Skripsi pada Fakultas Hukum,            UIN Yogyakarta. Tidak diterbitkan.

Habibi, Nur. 2014. Praktik Pengawasan Etika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.       Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Diterbitkan, Vol. I       No.1, (Online) (https://www.academia.edu/10969861, diakses pada Oktober 2021).

Huda, Ni’matul. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi ke 5. Jakarta: PT           Rajagrafindo Persada.

Imania, Diah, Dkk., 2016. Penegakan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Melalui        Mahkamah Kehormatan Dewan. Diponegoro Law Journal, Fakultas Hukum     Universitas Diponegoro, Volume 5 Nomor 3, (Online), (http://www.ejournal           s1.undip.ac.id/index.php/dlr/, diakses pada Oktober 2021).

Jimly Asshiddiqie, Peran Lembaga Etik Dalam Mengawasi dan Menjaga Kehormatan,       Keluhuran Martabat, dan Perilaku Pejabat Publik, Makalah Disampaikan dalam           Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan DPR-RI, 8 Oktober 2018, hlm.7.

Muhadam Labolo, Modul Etika Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2016.

Novita, Nur Qamariah, 2016. Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan          Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Jurnal     Katalogis, Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako Palu, Volume 4            Nomor 12 hlm. 140-150, ISSN: 2302-2019. Diterbitkan.

Salji, Siti Khadijah A.P.P., 2016. Peradilan Etik Mahkamah Kehormatan Dewan dalam    PerspektifPolitik Islam (Studi Kasus Setya Novanto). Skripsi pada Fakultas Syariah  dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tidak diterbitkan.

Sufianto, Dadang. Etika Pemerintahan di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Suhaimi, Else, 2016. Penguatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan     Penegakan Kode Etik terhadap Anggota Dewan. Jurnal Pemerintahan dan Politik, Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Volume 1 Nomor 2, ISSN:     2502-0900. Diterbitkan.

Sunarto. 2015. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Syafiie, Inu Kencana. 2011. Etika Pemerintahan. Jakarta: PT Rineka Cipta Winanto, Agus,           2016. Problematika Hukum Persidangan Kode Etik Ketua DPR Setya Novanto Oleh        Mahkamah Kehormatan DPR. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum           Universitas Negeri Surabaya. Tidak diterbitkan.

Yana, Nur Indah, 2019. Penyimpangan yang Dilakukan Oleh Lembaga Legislatif dan       Lembaga Yudikatif di Indonesia. Jurnal FISIP Universitas Sriwijaya, (Online),       (https://www.researchgate.net/publication/336686271, diakses pada Oktober 2021).

 

 

Berupa Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode      Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Berupa Internet

Aktor Pelanggaran Kode Etik, http://m.kompasiana.com, Diakses Pada Oktober 2021.

Andri El Faruqi, “Pemerintah Pelanggar Konstitusi Terbanyak, Ini Temuannya”, diakses dari            https://nasional.tempo.co/read/741015/pemerintah-pelanggar-konstitusi-terbanyak  initemuannya pada Oktober 2021.

Berita Harian Kasus Setya Novanto, http://m.liputan6.com/tag/setya-novanto, Diakses pada          Oktober 2021.

Haris Fadhil, “KPK Tangani 178 Kasus Korupsi di 2018, Terbanyak Libatkan Legislatif”, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4350420/kpk-tangani-178-kasus-korupsi     di-2018-terbanyak-libatkan-legislatif, pada Oktober 2021.

ICW, “Evaluasi DPR 2014-2019”, diakses dari https://antikorupsi.org/id/siaran-pers/evaluasi         dpr-2014-2019, pada Oktober 2021.

Jejak Kontroversi Setya Novanto, http://katadata.co.id/berita/2015/12/16/akhir-percaloan  freeport-setya-novantomundur#sthash.CCreyvDC.dpbs, Diakses pada Oktober 2021.

Riyan Setiawan, “Potret DPR & DPD RI Minggu Pertama: Bolos hingga Tidur Waktu      Sidang”, diakses dari https://tirto.id/potret-dpr-dpd-ri-minggu-pertama-bolos-hingga         tidur-waktu-sidang-ejfU, pada Oktober 2021.

Rolando Fransiscus Sihombing, “ICW: 22 Anggota DPR Tersangka Korupsi Sepanjang 2014       2019”, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4500126/icw-22-anggota-dpr           tersangka-korupsi-sepanjang-2014-2019, pada Oktober 2021.

Sejarah Kasus Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Oleh Setya Novanto.            http://www.kompasiana.com/syaifud_adidharta_2/setya-novanto-badut-aktor        pelanggaran-etika-dpr-ri, Diakses pada Oktober 2021.

Sejarah Kasus Setya Novanto, https://m.tempo.co/topik/tokoh/903/setya-novanto, Diakses            pada Oktober 2021.

Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik, http://katadata.co.id/berita/2015/12/04/setya novanto-dituding-terbukti-langgar-kodeetik, Diakses pada Oktober 2021.

Umi Nur Fadilah, “Pusako: Lembaga Yudikatif Banyak Lakukan Penyimpangan”, diakses            dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/02/01/o1uau5219-pusako     lembaga-yudikatif-banyaklakukan-penyimpangan, pada Oktober 2021.



[1] Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi Prespektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics dan Constitutional Law and Constitutional Ehics. (Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hlmn. 42).

[2] Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi Prespektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics dan Constitutional law and Constitutional Ehics. (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

[3] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi ke 5, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 159.

[4] Sunarto, Pengantar Hukum Tata Negara, Magnum Pustaka Utama, Yogyakarta, 2015  hlm. 136.

[5] Ibid, hlm. 146.

[6] Ibid, hlm. 157.

[7] Ibid, hlm. 136.

[8] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

[9] Kepemimpinan diharapkan dapat menjadi penggerak yang efektif untuk tindakan-tindakan hukum yang pasti; kepemimpinan diharapkan dapat menjadi tauladan bagi lingkungan yang dipimpinnya masing-masing mengenai integritas kepribadian orang yang taat terhadap aturan. Jimly Asshiddiqie, Membangun Sistem Hukum Nasional yang Berwibawa, (Jakarta: Konpress, 2006), h. 17.)

[10] Tempo.co, diakses pada Oktober 2021.

[11] Kompas, diakses pada Oktober 2021.

[12] Dadang Sufianto, Etika Pemerintahan di Indonesia (Bandung: Alfabeta, 2016) hlm.32-33

[13] Muhadam Labolo, “Modul Etika Pemerintahan”, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2016, hlm.6

[14] Dadang Sufianto, Etika Pemerintahan di Indonesia (Bandung: Alfabeta, 2016) hlm.74

[15] Dennis Thompson, Etika Politik Pejabat Negara, ed: Terjemahan, (Jakarta; Yayasan obor Indonesia, 2002), hlm. 142

[16] Ibid. hlm.183

[17] Jimly Asshiddiqie, Peran Lembaga Etik Dalam Mengawasi dan Menjaga Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Pejabat Publik, Makalah Disampaikan dalam Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan DPR-RI, 8 Oktober 2018, hlm.7

[18] Pasal 2 Peraturan DPR Nomor 1Tahun

[19] Ibid, Pasal 3

[20] Ibid, Pasal 4

[21] Ibid, Pasal 5

[22] Ibid, Pasal 6

[23] Ibid, Pasal 7

[24] Ibid, Pasal 8

[25] Ibid, Pasal 9

[26] Ibid, Pasal 10

[27] Ibid, Pasal 11

[28] Ibid, Pasal 16

[29] Andri El Faruqi, “Pemerintah Pelanggar Konstitusi Terbanyak, Ini Temuannya”, diakses dari https://nasional.tempo.co/read/741015/pemerintah-pelanggar-konstitusi-terbanyak-initemuannya pada Oktober 2021.

[30] Haris Fadhil, “KPK Tangani 178 Kasus Korupsi di 2018, Terbanyak Libatkan Legislatif”, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4350420/kpk-tangani-178-kasus-korupsi-di-2018-terbanyak-libatkan-legislatif, pada Oktober 2021.

[31] Rolando Fransiscus Sihombing, “ICW: 22 Anggota DPR Tersangka Korupsi Sepanjang 2014-2019”, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4500126/icw-22-anggota-dpr-tersangka-korupsi-sepanjang-2014-2019, pada Oktober 2021.

[32] Riyan Setiawan, “Potret DPR & DPD RI Minggu Pertama: Bolos hingga Tidur Waktu Sidang”, diakses dari https://tirto.id/potret-dpr-dpd-ri-minggu-pertama-bolos-hingga-tidur-waktu-sidang-ejfU, pada Oktober 2021.

[33] ICW, “Evaluasi DPR 2014-2019”, diakses dari https://antikorupsi.org/id/siaran-pers/evaluasi-dpr-2014-2019, pada Oktober 2021.

[34] Umi Nur Fadilah, “Pusako: Lembaga Yudikatif Banyak Lakukan Penyimpangan”, diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/02/01/o1uau5219-pusako-lembaga-yudikatif-banyaklakukan-penyimpangan, pada Oktober 2021.

[35] https://m.tempo.co/topik/tokoh/903/setya-novanto, Sejarah Kasus Setya Novanto, Diakses pada Oktober 2021.

[36] http://m.kompasiana.com, Aktor Pelanggaran Kode Etik, Diakses Pada Oktober 2021.

[37] http://m.liputan6.com/tag/setya-novanto, Berita Harian Kasus Setya Novanto, Diakses pada Oktober 2021.

[38] http://www.kompasiana.com/syaifud_adidharta_2/setya-novanto-badut-aktor-pelanggaran-etika-dpr-ri, Sejarah Kasus Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Oleh Setya Novanto. Diakses pada Oktober 2021.

[39] http://www.kompasiana.com/syaifud_adidharta_2/setya-novanto-badutaktor-pelanggaran-etika-dpr-ri, Sejarah Kasus Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Oleh Setya Novanto, Diakses pada Oktober 2021.

[40] http://www.kompasiana.com/syaifud_adidharta_2/setya-novanto-badutaktor-pelanggaran-etika-dpr-ri, Sejarah Kasus Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Oleh Setya Novanto. Diakses pada Oktober 2021.

[41] http://katadata.co.id/berita/2015/12/04/setya-novanto-dituding-terbukti-langgar-kodeetik, Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik, Diakses pada Oktober 2021.

[43] Nur Qamariah Novita, “Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Oleh Mahkamah Kehormatan Dewan”, Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako, 2016,  hlm. 144-146.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar