TUGAS
PENGANTAR ILMU POLITIK
Dosen
:
Dr. H. Sarbaini,
M.Pd.
Reja Fahlevi,
S.Pd., M.Pd.
OLEH
:
Andya
Agisa
[1610112220003]
FAKULTAS
KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2016
1.
Jelaskan
maksud dari Ilmu Politik merupakan sebuah kajian keilmuan yang abstrak, semakin
kita menggali maka semakin banyak kita temui keanekaragamannya!
Jawaban
:
Ilmu politik
merupakan bagian dari usaha manusia yang berkesinambungan untuk memahami
dirinya. Tapi pernyataan ini memberi kesan bahwa studi ilmu politik mempunyai
tradisi akademik yang termasuk dalam kelompok pendidikan ilmu-ilmu sastra
liberal. Suatu pendidikan yang ditujukan untuk mempersiapkan individu memahami
siapa dirinya dan hubungannya dengan orang lain, bisa tenggang rasa terhadap
keanekargaman yang ada, tidak terburu-buru menilai masalah yang belum
diketahui. Dan lebih menghargai hal-hal yang ada di luar kehidupan dengan tanpa
memandang dimana mereka berada dan apa yang bisa mereka lakukan.
Oleh karena itu, ilmu politik
mencakup bidang yang luas dan terkadang sukar dijangkau. Sehingga ilmu politik
merupakan kajian ilmu yang abstrak yang semakin kita menggali semakin banyak
kita temui keanekaragamannya karena kekuasaan disiplin ilmunya, seperti
memecahkan kerumitan persoalan yang dihadapi memberikan kemampuan intelektual
tersendiri, dan Politik adalah ilmu yang berkaitan dengan kehidupan
sehari-hari.
[Sumber
: Rodee et al. (1993). Pengantar Ilmu
Politik (Introduction to Political Science). p. 24-26]
2.
Apa
yang kalian dapatkan pada mata kuliah Pengantar Ilmu Politik ditinjau dari
kompetensi civic knowledge (pengetahuan),
civic skill (keterampilan), dan civic disposition (sikap)?
Jawaban
:
A. Civic
Knowledge (Pengetahuan)
Adalah materi
substansi atau pengetahuan yang berkaitan dengan kandungan atau nilai apa yang
seharusnya diketahui oleh warga negara. Yaitu kompetensi yang berkaitan dengan
pengetahuan yang berhubungan dengan keilmuan kewarganegaraan, seperti teori
tentang negara, terbentuknya masyarakat, identitas sosial, demokrasi, HAM, dan
lain sebagainya. Civic Knowledge
mencakup bidang politik, hukum dan moral. Adapun unsur pengetahuan
kewarganegaraan (Civic Knowledge)
ialah :
a) Manusia
sebagai zoon politikon (makhluk
sosial)
b) Proses
terbentuknya masyarakat politik
c) Proses
terbentuknya bangsa
d) Asal
usul negara
e) Unsur-unsur
negara, tujuan negara, dan bentuk-bentuk negara
f) Kewarganegaraan
g) Lembaga
politik
h) Model-model
sistem politik
i) Lembaga-lembaga
negara
j) Demokrasi
Pancasila
k) Globalisasi
l) Hukum
:
·
Rule
of Law (Negara Hukum)
·
Konstitusi
·
Sistem hukum
·
Sumber hukum
·
Subyek hukum, obyek hukum, peristiwa
hukum, dan sanksi hukum
·
Pembidangan hukum
·
Proses hukum
·
Peradilan
·
Moral :
-
Pengertian nilai, norma, dan moral
-
Hubungan antara nilai, norma, dan moral
-
Sumber-sumber ajaran moral
-
Norma-norma dalam masyarakat
-
Implementasi nilai-nilai moral pancasila
Dengan
demikian yang kita dapat dari Pengantar Ilmu Politik ditinjau dari kompetensi Civic Knowledge ialah agar dapat menjadi
warga negara yang demokratis dengan menguasai sejumlah pengetahuan, antara lain
:
1. Memahami
tujuan pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan Republik
Indonesia.
2. Mengetahui
struktur, fungsi dan tugas pemerintahan daerah dan nasional serta bagaimana
keterlibatan warganegara membentuk kebijaksanaan publik.
3. Mengetahui
hubungan negara dan bangsa Indonesia dengan negara-negara dan bangsa lain serta
masalah-masalah dunia dan atau internasional.
B.
Civic Skill (Keterampilan)
Merupakan keterampilan yang dikembangkan dari
pengetahuan kewarganegaraan agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu
yang bermakna karena dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Yaitu kompetensi yang menyangkut kemampuan atau
keterampilan untuk memasuki masyarakat selaku warga negara yang baik seperti
keikutsertaannya dalam kegiatan kemasyarakatan baik secara intelektual atau
perilaku (behaviour).
Dengan
demikian yang kita dapat dari Pengantar Ilmu Politik ditinjau dari kompetensi Civic Skill, ialah mencakup :
a. Keterampilan Intelektual,
antara lain mengidentifikasikan dan mendeskripsikan, menjelaskan dan
menganalisa, mengevaluasi, menentukan dan mempertahankan sipat atau pendapat
berkenaan dengan persoalan-persoalan publik, berupa :
1. Mengidentifikasikan
(menandai/menunjukkan) dibedakan menjadi keterampilan :
§ Membedakan
§ Mengkelompokkan/mengklarifikasikan
§ Menentukan
bahwa sesuatu itu asli
2. Menggambarkan
(memberikan uraian / ilustrasi), misalnya tentang :
§ Proses
§ Lembaga
§ Fungsi
§ Alat
§ Tujuan
§ Kualitasi
3. Menjelaskan
(mengklarifikasikan/menafsirkan) misalnya tentang :
§ Sebab-sebab
terjadinya suatu peristiwa.
§ Makna
dan pentingnyaperistiwa atau ide-ide.
§ Alasan
bertindak.
4. Menganalisa,
misalnya tentang kemampuan menguraikan:
§ Unsur-unsur
atau komponen-komponen ide (gagasan), proses politik, institusi-institusi.
§ Konsekuensi
dari ide, proses politik, institusi-institusi.
§ Memilah
mana yang merupakan cara dengan tujuan, mana yang merupakan fakta dan pendapat,
mana yang merupakan tanggung jawab pribadi dan mana yang merupakan tanggung
jawab publik.
5. Menjelaskan
(mengklarifikasikan/menafsirkan), misalnya tentang :
§ Sebab-sebab
terjadinya suatu peristiwa.
§ Makna
dan pentingnya peristiwa atau ide.
§ Alasan
bertindak.
6. Menganalisis,
misalnya tentang kemampuan menguraikan :
§ Unsur-unsur
ide / gagasan, proses politik, institusi-institusi.
§ Konsekuensi
dari ide, proses politik, institusi-institusi.
§ Memilah
mana yang merupakan cara dengan tujuan, mana yang merupakan fakta dan pendapat,
mana yang merupakan tanggung jawab pribadi dan mana yang merupakan tanggung
jawab publik.
7. Mengevaluasi
pendapat : menggunakan kriteria untuk membuat keputusan.
8. Mengambil
pendapat
9.
Mempertahankan pendapat.
[Sumber : Diolah dari Center for
Civic Education (1994). National for
Civics and Goverment, p.1-5]
b. Keterampilan
Partisipasi, yaitu keterampilan yang diperlukan
bagi warganegara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggung jawab dalam
proses politik dan dalam masyarakat sipil seperti keterampilan berinteraksi,
memantau, dan mempengaruhi, berupa :
1. Berinteraksi
(berkomunikasi) terhadap objek yang berkaitan dengan masalah publik.
§ Bertanya,
menjawab, berdiskusi dengan sopan santun.
§ Menjelaskan
artikulasi penting.
§ Membangun
koalisi, negoisasi, kompromi.
§ Mengelola
konflik secara damai.
§ Mencari
konsensus.
2. Memantau
masalah politik dan pemerintahan terutama dalam penanganan persoalan publik.
§ Menggunakan
berbagai sumber informasi seperti perpustakaan, surat kabar, TV, dan lain-lain
untuk mengetahui persoalan-persoalan publik.
§ Upaya
mendapatkan informasi tentang persoalan publik dari kelompok-kelompok penting,
pejabat pemerintah, dan lembaga-lembaga pemerintah.
3. Mempengaruhi
proses politik, pemerintah baik secara formal maupun informal.
§ Melakukan
simulasi kegiatan : kampanye, pemilu, dengar pendapat di DPR/DPRD, pertemuan
wali kota, lobby, peradilan.
§ Memberikan
suara dalam suatu pemilihan.
§ Membuat
petisi.
§ Melakukan
pembicaraan kesaksian dihadapan lembaga publik.
§ Bergabung
dalam lembaga advokasi untuk memperjuangkan tujuan bersama.
§ Menyediakan
diri untuk mendudukui jabatan tertentu.
[Sumber : Diolah dari Center for
Civic Education (1994). National standard
for Civic and Goverment. P. 127-135]
c.
Civic Disposition (Sikap)
Merupakan watak atau sifat yang harus dimiliki
setiap warga negara untuk mendukung efektivitas partisipasi politik,
berfungsinya sistem politik yang sehat, berkembanganya maratabat dan harga
diri. Civic Disposition mencakup
karakter privat (pribadi) dan karakter publik (kemasyarakatan).
Dengan
demikian yang kita dapat dari Pengantar Ilmu Politik ditinjau dari kompetensi Civic Disposition, ialah mencakup :
1) Menjadi
anggota masyarakat yang independen (mandiri).
Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan bertanggung
jawab atas konsekuensi yang timbul serta menerima kewajiban moral dan legal
dalam masyarakat demokratis.
2) Memenuhi
tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik.
§ Mengikuti
informasi tentang isu-isu publik.
§ Memberikan
suara (voting).
§ Membayar
pajak dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
§ Melakukan
tugas kepemimpinan sesuai bakat dan kemampuan diri.
3) Menghormati
harkat dan martabat kemanusiaan setiap individu.
§ Mendengarkan
pendapat orang lain.
§ Bersikap
sopan.
§ Menghargai
hak dan kepentingan sesama warganegara.
§ Mematuhi
prinsip aturan mayoritas, namun tetap menghargai hak minoritas untuk berbeda
pendapat.
4) Berpartisipasi
dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif.
Memiliki informasi yang luas sebelum memberikan
suara (voting) atau berpartisipasi
dalam debat publik, keterlibatan dalam diksusi yang santun dan serius, dan
memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Juga menghendaki kemampuan membuat
evaluasi kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga negara dikesampingkan
demi kepentingan umum, dan kapan seseorang karena kewajibannya atau prinsip
konstitusional untuk menolak tuntutan-tuntutankewarganegaraan tertentu,
meliputi :
§ Keberadaban (civility)
§ Menghormati hukum dan hak-hak orang
lain
§ Jujur dan ulet/tidak mudah putus
asa
§ Berpikiran kritis dan berpikir
terbuka
§ Bersedia melakuka negosiasi dan
berkompromi
§ Berpikir kewarganegaraan, patriotisme
dan keteguhan hati
5)
Mengembangkan fungsi demokrasi
konstitusional yang sehat.
[ Sumber : ______, Jurnal Penerapan Civic Skill dan Civic Dispositions Dalam Mata Kuliah
Prodi PKn, [pdf], (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/CIVIC%20SKILLS%20%20DAN%20CIVIC%20DISPOSITION%20PENERAPANNYA%20DALAM%20MATA%20KULIAH%20PRODI%20PKn.pdf,
diakses pada tanggal 9 November 2016) ]
3.
Bagaimana
posisi Ilmu Politik dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban
:
Sebagai sesuatu
yang bersifat metodis, sistematis, obyektif, dan umum maka posisi ilmu politik
menjadi instrumen yang akan memberikan wawasan serta pengertian bagi segenap
warganya bahwa mereka mereka hidup dalam suatu
kawasan yang bernama negara. Oleh karena itu mereka juga terikat oleh
aturan-aturan (legislasi) yang dibuat pemerintah (misalnya DPR dan Presiden).
Bagi seorang pelajar, belajar ilmu politik akan memberikan setiap bentuk
kehidupan masyarakat dengan bergantung dan sangat dipengaruhi oleh suatu iklim
politik.
Lalu Ilmu
Politik bisa menjadi acuan pembelajaran masyarakat dalam berprilaku politik (Political Behaviour) secara individual
atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajiban sebagai insan politik. Adapun
contoh perilaku politik dalam Ilmu Politik ialah :
§ Melakukan
pemilihan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin.
§ Mengikuti
dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik, ormas,
atau lembaga swadaya masyarakat.
§ Memiliki
andil atau ikut serta terlibat dalam pesta politik.
§ Mengkritik
atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
§ Memiliki
hak untuk menjadi pemimpin politik.
§ Memiliki
kewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna
melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undnag
dasar dan perundangan hukum yang berlaku
[Sumber : Elly M Setiadi dan Usman
Kolip. (2013). Pengantar Sosiologi Politik. p. 19 (Di akses dari Wikipedia bahasa
indonesia, ensiklopedia bebas; melalui ; http://id.wikipedia.org/wiki/Politik.
)
4.
Bagaimana
komentar anda mengenai kasus Ahok ditinjau dari perspektif Ilmu Politik?
Jawaban
:
Menurut pendapat
saya dari perspektif politik Ahok memang memiliki hak untuk mencalonkan diri
sebagai calon gubernur walaupun dia bukan seorang muslim karena negara kita
bukan negara agama tetapi negara yang berkeTuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian mengenai dugaan penistaan agama itu sebenarnya ditunggangi
oleh kepentingan politik untuk mencegal Ahok dalam PilGub DKI, dan karena
karakter Ahok sendiri yang temperamen dan mudah lepas kontrol, dan bicara yang
sering kasar sehingga ada pihak-pihak lain yang menjadi provokator untuk mengangkat
isu politik yaitu keceplosan Ahok yang berbicara Surat Al Maidah tersebut sehingga
menjatuhkan Ahok.
5.
Apa
solusi yang anda tawarkan dari permasalahan yang dibahas pada soal nomor 4?
Jawaban
:
Menurut saya
solusinya adalah hanya menyerahkan semuanya pada proses hukum, tetapi tidak
mengabaikan asas praduga tidak bersalah, lalu proses pengadilan juga transparan
agar diketahui oleh publik. Dan apabila Ahok terbukti bersalah, Ahok harus
dihukum sesuai dengan kesalahannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2014. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Diolah dari
Center for Civic Education (1994). National
for Civics and Goverment, p.1-5.
Diolah dari
Center for Civic Education (1994). National
standard for Civic and Goverment.
P. 127-135.
Elly M Setiadi
dan Usman Kolip. (2013). Pengantar Sosiologi Politik. p. 19 (Di akses dari Wikipedia bahasa indonesia,
ensiklopedia bebas; melalui ; http://id.wikipedia.org/wiki/Politik.
Rodee, Carlton Clymer
et al. 1993. Pengantar Ilmu Politik.
Jakarta : PT Raja Grafindo.
Rodee et
al.(1993).Pengantar Ilmu Politik
(Introduction to Political Science). p.24-26.
Setiadi, Elly M.
dan Usman Kolip. 2013. Pengantar
Sosiologi Politik. Bandung : Kencana
Prenamedia Group.
______, Jurnal Penerapan Civic Skill dan Civic
Dispositions Dalam Mata Kuliah Prodi PKn, [pdf], (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/CIVIC%20SKILLS%20%20DAN%2 CIVIC%20DISPOSITION%20PENERAPANNYA%20DALAM%20MATA% KULIAH%20PRODI%20PKn.pdf,
diakses pada tanggal 9 November 2016).