Jumat, 29 September 2017

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT PENDIDIKAN NASIONAL

MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
PENDIDIKAN NASIONAL

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Filsafat Pendidikan


Dosen :
Dr. H. Sarbaini, M.Pd
OLEH :
KELOMPOK 9
Andya Agisa                            [1610112220003]
Ahmad Riduan                        [1610112210002]
Dyah Novita Purnamasari       [1610112220008]
Hary Reinhard                         [1610112210011]
Ramadhan Saputra                 [1610112210022]
Syahrul Hidayat                       [A1A215037]
Wahyuni Chaeruddin               [1610112320025]
Yulia Hendriyanti                     [A1A215038]


FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2017



KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah atas segala limpahan karunia Allah SWT. Atas izin-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Tak lupa pula kami kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Beserta keluargaNya, para sahabatNya, dan seluruh ummatNya yang senantiasa istiqomah hingga akhir zaman.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Pendidikan yang berjudul “Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional”.
Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada bapak Dr. H. Sarbaini, M.Pd selaku Dosen mata kuliah Filsafat Pendidikan yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Kami memperoleh banyak manfaat setelah menyusun makalah ini.
Akhirul kalam, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki.  Karena itu kami mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi perbaikan makalah di masa mendatang. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan memenuhi harapan berbagai pihak.
Demikian makalah ini kami susun, semoga bisa memberikan manfaat kepada pembaca.



Banjarmasin, April 2017


Kelompok 9


DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................... 2
Daftar Isi............................................................................................... 3 
BAB 1
Pendahuluan
A.   Latar Belakang........................................................................ 4
B.   Rumusan Masalah................................................................... 5
C.   Tujuan Penulisan..................................................................... 5
D.   Manfaat Penulisan................................................................... 5
BAB 2
Pembahasan
A.   Pengertian Filsafat................................................................... 6
B.   Landasan Filosofis Pendidikan Nasional................................. 7
C.   Sstem Pendidikan Nasional..................................................... 8
D.   Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan..................................... 9
E.    Hubungan Pancasila Dengan Sistem Pendidikan................... 11
F.    Aspek Ontologis, Epistemologis, & Aksiologi Dalam Filsafat
Pendidikan Pancasila............................................................. 11
BAB 3
Penutup
A.   Kesimpulan........................................................................... 15
B.   Saran..................................................................................... 15
Daftar Pustaka................................................................................... 16




BAB 1
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.
Suatu masyarakat atau bangsa menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup yaitu merupakan asas dan pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan bangsa tersebut, tanpa terkecuali aspek pendidikan. Filsafat yang dikembangkan harus berdasarkan filsafat yang dianut oleh suatu bangsa, sedangkan pendidikan merupakan suatu cara atau mekanisme dalam menanamkan dan mewariskan nilai-nilai filsafat tersebut.
Pendidikan sebagai suatu lembaga yang berfungsi menanamkan dan mewariskan sistem norma tingkah laku perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat. Untuk menjamin supaya pendidikan dan prosesnya efektif, maka dibutuhkan landasan-landasan filosofis dan landasan ilmiah sebagai asas normatif dan pedoman pelaksanaan pembinaan.
Filsafat merupakan teori umum, sebagai landasan dari semua pemikiran umum mengenai pendidikan. Hubungan filsafat dan pendidikan menjadi sangat penting, sebab filsafat menjadi dasar, arah dan pedoman suatu sistem pendidikan. Filsafat pendidikan adalah aktivitas pemikiran teratur yang menjadikan filsafat sebagai media untuk menyusun proses pendidikan, menyelaraskan dan mengharmoniskan nilai-nilai dan tujuan yang ingin dicapai. Filsafat menetapkan ide-ide dan idealisme sedangkan pendidikan merupakan usaha dalam merealisasikan ide-ide tersebut menjadi kenyataan, tindakan, tingkah laku dan membina kepribadian manusia.
Bruner dan Burns dalam bukunya Problem in Education and Philosophy mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah merupakan tujuan filsafat, yaitu untuk membimbing kearah  kebijaksanaan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pendidikan merupakan realisasi dari ide-ide filsafat, filsafat memberi asas kepastian bagi peranan pendidikan sebagai wadah pembinaan manusia yang telah melahirkan ilmu pendidikan, lembaga pendidikan dan aktivitas pendidikan.
Dari uraian tersebut di atas diperoleh hubungan fungsional antara filsafat dengan teori pendidikan. Filsafat dalam arti filosofis merupakan satu cara pendekatan yang dipakai dalam memecahkan problematika pendidikan dan menyusun teori pendidikan dan memberi arah bagi teori pendidikan yang telah ada menurut aliran filsafat tertentu yang memiliki relevansi dengan kehidupan yang nyata serta memberi petunjuk dan arah dalam pengembangan teori-teori pendidikan menjadi ilmu pendidikan. Dengan mendasarkan pada hal di atas maka terdapat sejumlah pertanyaan mendasar, apakah implementasi sistem pendidikan nasional bangsa ini sudah mencerminkan pandangan-pandangan filosofis yang berakar pada Pancasila?

B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi mengenai Filsafat?
2.      Bagaimana landasan filosofis pendidikan nasional ?
3.      Bagaimana sistem pendidikan nasional?
4.      Bagaimana pancasila sebagai filsafat pendidikan?
5.      Apa hubungannya pancasila dengan sistem pendidikan?
6.      Bagaimana aspek ontologis, epitemologis dan aksiologi dalam filsafat pendidikan pancasila?

C.   TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulis dalam penulisan makalah ini ialah
-          Tujuan Umum       : Sebagai media pembelajaran mahasiswa
-          Tujuan Khusus      :
1.      Agar mahasiswa mengetahui apa yang dimaksud dengan Filsafat
2.      Agar mahasiswa mengetahui bagaimana landasan filosofis pendidikan nasional.
3.      Agar mahasiswa mengetahui bagaimana sistem pendidikan nasional.
4.      Agar mahasiswa mengetahui bagaimana pancasila sebagai filsafat pendidikan.
5.      Agar mahasiswa  mengetahui apa hubungannya pancasila dengan sistem pendidikan.
6.      Agar mahasiswa mengetahui bagaimana aspek ontologis, epitemologis dan aksiologi dalam filsafat pendidikan pancasila.

D.   MANFAAT PENULISAN
-          Sarana membaca
-          Media pembelajaran
BAB 2
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat dapat diartikan sebagai cara hidup manusia sepanjang kehidupan nya di dunia. Cita-cita manusia selalu berkaitan dengan falsafa kehidupannya.
Kata filsafat berasal dari bahasa inggris dan bahasa yunani. Dalam bahasa Inggris, yaitu philosophy sedangkan dalam bahasa Yunani philein atau philos dan sofein atau sophi. Ada pula yang mengatakan bahwa filsafat berasal dari bahasa Arab, yaitu falsafah, yang artinya al-hikmah. Philos, arinya cinta sedangkan sophia,  artinya kebijaksanaan. Dengan demikian, filsafat dapat diartikan “cinta kebijaksanna atau al-hikmah.” Orang yang mencintai atau mencari kebijaksanaan atau kebenaraan disebut dengan filsuf. Filsuf selalu mencari kebenaran dan kebijaksanaan tanpa mengenal batas.
Mencari kebenaran dan pendekatan filsofis yang radikal dan kontemplatif, yaitu mencari kebenaran hingga ke akar-akarnya yang dilakukan secara mendalam. Beberapa definisi filsafat dikemukakan sebagai berikut.

1.      Filsafat adalah proses pencarian kebenaran dengan cara menelusuri hakikat dan sumber kebenaran secara sistematis, logis, kritis, rasional, dan spekulatif. Alat yang digunakan untuk mencari kebenaran adalah akal yang merupakan sumber utama dalam berpikir. Dengan demikian, kebenaran berpikir yang rasional, logis, sistematis,kritis, radikal, dan universal.

2.      Filsafat adalah pengetahuan tentang cara berpikir terhadap segala sesuatu atau sarwa sekalian alam. Artinya, materi pembicaraan filsafat adalah segalah hal yang menyangkut keseluruhan yang bersifat universal. Dengan demikian, pencarian kebenaran filosofi tidak pernah berujung dengan kepuasan dan tidak mengenal pemutlakan kebenaran. Bahkan, untuk suatu yang “sudah” dianggap benar pun, kebenarannya masih di ragukan. Dikatakan mengenal kata puas karena kebenaran akan mengikuti situasi dan kondisi dan alam pikiran manusia yang haus dengan pengetahuan.



B.   LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN NASIONAL
Landasan filosofis pendidikan nasional adalah Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Landasan filosofis pendidikan nasional berasumsi sebagai berikut:
1.      Segala sesuatu berasal dari Tuhan sebagai pencipta. Hakikat hidup bangsa Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan perjuangan yang didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai dan mengisi kemerdekaan. Selanjutnya, keinginan luhur, yaitu:
(a)    negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
(b)   melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh bangsa tumpah darah Indonesia;
(c)    memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa;
(d)   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.      Pancasila merupakan mazhab filsafat tersendiri yang dijadikan landasan pendidikan, bagi bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 2, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.      Manusia adalah ciptaan Tuhan, bersifat mono-dualisme dan monopluralisme. Manusia yang dicita-citakan adalah manusia seutuhnya, yaitu manusia yang mencapai keselarasan dan keserasian dalam kehidupan spiritual dan keduniawian, individu dan sosial, fisik dan kejiwaan.
4.      Pengetahuan diperoleh melalui pengalaman, pemikiran, dan penghayatan.
5.      Perbuatan manusia diatur oleh nilai-nilai yang bersumber dari Tuhan, kepentingan umum dan hati nurani.
6.      Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
7.      Kurikulum berisi pendidikan umum, pendidikan akademik, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, dan pendidikan profesional.
8.      Mengutamakan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) dan penghayatan. Berbagai metode dapat dipilih dan dipergunakan dalam rangka mencapai tujuan.
9.      Peranan pendidik dan anak didik pada dasarnya berpegang pada prinsip keteladanan ing ngarso sung tulado, ing madya mangun karso, dan tut wuri handayani.

C.   SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem pendidikan yang dialami sekarang ini merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam sejarah pengalaman bangsa di masa lalu. Pendidikan tidak berdiri sendiri, tetapi selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi, dan budaya (Jalaludin, 2007:168).
Pendidikan memiliki peran yang sangat strategis dalam menunjang kemajuan sebuah bangsa. Pasal 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Apa yang tertuang dalam kedua pasal tersebut di atas secara jelas menyatakan bahwa pendidikan sangat bernilai strategis untuk diwujudkan dalam rangka kemajuan peradaban bangsa Indonesia ini. Aspek-aspek yang hendak diwujudkan melalui sistem pendidikan nasional secara komprehensif adalah dalam rangka membentuk manusia Indonesia yang diidealkan, yakni memenuhi semua tuntutan kodrat kemanusiaan manusia.
Pendidikan, selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial budaya, juga merupakan sarana untuk mewariskan ideologi bangsa kepada generasi selanjutnya yang sekali lagi hanya dapat dilakukan melalui pendidikan. Suatu bangsa akan menajdi kuat dengan sistem pendidikannya yang kuat dan baik kualitasnya.
Pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi bangsanya. Oleh karenanya sistem pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa Indonesia, tujuan nasional dan hasarat luhur rakyat Indonesia, tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 sebagi perwujudan jiwa dan nilai Pancasila. Cita dan karsa ini dilembagakan dalam sistem pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan pandangan hidup Pancasila. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa filsafat pendidikan Pancasila merupakan tuntutan nasional, sedangkan filsafat pendidikan pancasila adalah subsistem dar sistem negara Pancasila. Dengan kata lain, sistem negara Pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan di dalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat (Jalaludin, 2007:170).
Dengan melihat dan memerhatikan fungsi pendidikan dalam membangun potensi negara dan bangsa, khususnya dalam menumbuh kembangkan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang pada akhirya menentukan eksistensi dan martabat banga, maka sistem pendidikan nasional dan filsafat pendidikan Pancasla seharusnya terbina dengan konsisten . Filsafat pendidikan Pancasila merupakan aspek ruhaniah atau spiritual sistem pendidikan nasional (Jalaludin, 2007:170).
Oleh karenanya menjadi sangat logis bahwa sistem pendidikan nasional yang dibangun dan hendak ditumbuhkembangkan dengan baik harus dijiwai oleh sistem filsafat pendidikan Pancasila. Filsafat pendidikan Pancasila sebagai fondasi yang akan membantu mewujudkan manusia yang diidealkan oleh Pancasila yang dapat berkembang sempurna semua aspek kediriannya.

D.   PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT PENDIDIKAN
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa. Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-UndangDasar 1945 yang di dalamnya diatur bahwa pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional. Aristoteles mengatakan, bahwa tujuan pendidikan sama dengan tujuan didirikannya suatu negara (Rapar; 1988).
Demikian juga dengan Indonesia, pendidikan selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial budaya juga merupakan sarana untuk mewariskan ideologi bangsa kepada generasi selanjutnya. Suatu bangsa menjadi kuat serta menguasai bangsa-bangsa lainnya dengan sistem pendidikannya yang kuat demikian juga sebaliknya sistem pendidikan yang lemah akan menjadikan suatu bangsa tidak berdaya (Tadjab; 1994). Pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi suatu bangsa yang dianutnya.
Filsafat adalah berfikir secara mendalam dan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran, filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang pendidikan  berdasarkan filsafat, apabila kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, bahwa Pancasila pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karenanya sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas Pancasila. Cita dan karsa bangsa Indonesia diusahakan secara melembaga dalam sistem pendidikan. nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan hidup dan folosofi tertentu, inilah dasar pikiran mengapa filsafat pendidikan Pancasila merupakan tuntutan nasional dan sistem filsafat pendidikan Pancasila adalah sub sistem dari sistem negara Pancasila.
Dengan memperhatikan fungsi pendidikan dalam membangun potensi bangsa, khususnya dalam melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang ada pada akhirnya menentukan eksistensi dan martabat bangsa, maka sistem pendidikan nasional dan filsafat pendidikan pancasila seyogyanya terbina secara optimal supaya terjamin tegaknya martabat dan kepribadian bangsa. Filsafat pendidikan Pancasila merupakan aspek rohaniah atau spiritual sistem pendidikan nasional, tiada sistem pendidikan nasioanal tanpa filsafat pendidikan.
Sistem pendidikan yang dialami sekarang merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam sejarah pengalaman bangsa di masa lalu. Pendidikan tidak berdiri sendiri, tapi selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Menteri Pengajaran dan Kebudayaan (PM), mengeluarkan instruksi yang dikenal dengan nama  “Sapta Usaha Tama dan Pancawadharna” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan asas Pendidikan nasional. Pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi bangsa yang dianut. Karena system pendidikan nasional Indonesia dijiwai, disadari dan mencerminkan identitas Pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa kita, tujuan nasional dan hasrat luhur rakyat Indonesia, tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai Pancasila. Cita dan karsa ini dilembagakan dalam system pendidikan nasional yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, dan pandangan hidup Pancasila. Dengan kata lain, sistem Negara pancasila tercermin dan dilaksanakan didalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dalam kaitan Pancasila sebagai filsafat pendidikan maka harus dipahami bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup yang diyakini dan menjiwai kehidupan masyrakatnya. Untuk mengidealisasikan dalam proses berbangsa maka harus ada upaya yang sungguh-sungguh mengenai bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dilaksanakan melalui proses pendidikan. Pancasila meenjadi sumber nilai untuk mengarahkan proses pendidikan yang menyangkut secara jelas out put pendidikannya agar mampu menghasilkan manusia Indonesia yang diidealkan sebagaimana yang dikehendaki, yakni manusiayang mampu mengenali seluruh potensi kediriannya sehingga mampu menjalankan kehidupanya dengan penuh tanggung jawab dalam semua aspek atau dimensi kehidupannya.



E.   HUBUNGAN PANCASILA DENGAN SISTEM PENDIDIKAN
Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang merupakan fungsi utamanyadan dari segi materinya digali dari pandangan hidup dan kepribadian bangsa (Dardodiharjo, 1988. 17). Pancasila merupakan dasar Negara yang membedakan dengan bansa lain. Filsafat adalah cara berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran sesuatu. Sementara filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang kependidikan berdasarkan filsafat. Bila kita hubungkan fungsi pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan maka dapat kita jabarkan bahwa pancasila adalah pandangan hidup bengsa yang menjiwai sila-silanya dalam kehidupan sehari-hari. Dan untuk menerapkan sila-sila pancasila, diperlukan pemikiran yang sungguh-sungguh mengenai bagaimana nilai-nilai pancasila itu dapat dilaksanankan. Dalam hal ini tentunya pendidikanlah yang berperan utama.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjiwai dalam sstem pendidikan nasional, dengan perkataan lain bila dihubungkan Pancasila dengan kanyataan yang ada dalam system pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan, karena pendidikan nasional itu dasarnya adalah pancasiladan UUD 1945. Jadi ini merupakan kesatuan yang utuh.

F.    ASPEK ONTOLOGIS, EPISTEMOLOGIS & AKSIOLOGIS FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA
1.      Aspek Ontologis Filsafat Pendidikan Pancasila
Ontologi adalah cabang filsafat yang masalah pokoknya adalah mempertanyakan mengenai kenyataan atau realitas. Persoalan-persoalan ini identik dengan pembicaraan mengenai hakikat “ada”. Hakikat “ada” dapat berarti tidak apa-apa, karena merujuk dan menunjuk pada hal umum (abstrak umum universal). Hampir sama dengan aristoteles yang mengungkap bahwa ontologism adalah ilmu yang meyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika.
Pengertian ini baru menjadi kongkret sejauh diberikan sesuatu dibelakangnya (Sutrisno, 1984:82). Demikian halnya dengan Pancasila sebagai filsafat, ia memiliki isi yang abstrak umum dan universal. Pengertian abstrak umum dan universal dalam hal ini adalah pengertian pokok yang terdapat dalam setiap unsur-unsur sila dari Pancasila. Pancasila terdiri dari sila-sila yang mempunyai awalan dan juga kahiran, yang dalam tata bahasa membuat abstrak; dari kata dasarnya yang artinya meliputi hal yang jumlahnya tidak terbatas dan tidak berubah, terlepas darii keadaan, tempat dan waktu. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjiwai sistem pendidikan nasional tidak bisa dipisahkan denga kenyataan yang ada, karena pendidikan nasional itu dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945, sehingga hal ini menjadi bentuk kesatuan yang utuh.
Hal inilah yang kemudian secara konsisten harus masuk didalam tujuan dari sistem pendidikan nasional yang disebutkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2.      Aspek Epistemologis Filsafat Pendidikan Pancasila
Epistemologi ialah studi filsafat yang berfokus pada sumber, syarat, dan proses terjadinya ilmu pengetahuan, batas validitas, serta hakikat ilmu pengetahuan. Melalui filsafat kita dapt menentukan tujuan-tujuan yang akan dicapai demi peningkatan ketenangan da kesejahteraan hidup, pergaulan dan berwarga negara. Epistemologi merupakan cabang filsafat yang mempelajari dan mencoba menentukan kodrat dan cakupan pengetahuan, pengandaian-pengandaian dan dasarnya, serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.
Sedangkan D.W. Hamlyan mendefinisikan epistemologi sebagai cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, dasar dan pengandaian-pengandaiannya serta secara umum hal itu dapat diandalkan sebagai penegasan bahwa orang memiliki pengetahuan.
Menurut Titus (1984 : 20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
a)      Tentang sumber pengetahuan manusia
b)      Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia
c)      Tentang watak pengetahuan manusia
Secara epistemologis Pancasila sebagai filsafat yaitu sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Sumber pengetahuan Pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Sedangkan susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan yaitu Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu.
Sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan tidak bebas nilai dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
Epistemologi menyelidiki sumber, proses, syarat-syarat batas, validitas dan hakikat ilmu. Epistemologi Pancasila secara mendasar meliputi nilai-nilai dan azas-azas Maha sumber ialah Tuhan, yang menciptakan kepribadian manusia dengan martabat dan potensi unik yang tinggi, menghayati kesemestaan, nilai agama dan ketuhanan. Kepribadian manusia sebagai subyek diberkati dengan martabat luhur: pancaindra, akal, rasa, karsa, cipta, karya dan budi nurani.

3.      Aspek Aksiologis Filsafat Pendidikan Pancasila
Aksiologi merupakan cabang filsafat yang memfokuskan perhatian pada persoalan nilai. Nilai tidak akan timbul dengan sendirinya, nilai timbul karena manusia memiliki bahasa yang digunakan dalam komunikasi sehari-hari. Sehingga masyarakat menjadi wadah timbulnya nilai. Dikatakan memiliki nilai apabila berguna, benar, bermoral, etis dan bernilai religius. Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki nilai-nilai; ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyataan dan keadilan. Nilai ideal, material, spiritual, dan nilai positif dan juga nilai logis, estetika, etis, sosial dan religius (Jalaludin, 2007:179).
Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan cita-cita, harapan, dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu memiliki tingkatan dan bobot yang berbeda, namun tidak saling bertentangan. Pancsila merupakan substansi utuh atau kesatuan organik (Kaelan, 2013:162-163).
Dalam filsafat Pancasila, terdapat tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
-          Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
-           Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
-          Nilai praktis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
Aksiologi menyelidiki pengertian, jenis, tingkatan, sumber dan hakikat nilai secara kesemestaan. Aksiologi Pancasila pada hakikatnya sejiwa dengan ontologi dan epistemologinya. Seluruh kesadaran manusia tentang nilai tercermin dalam kepribadian dan tindakannya. Sumber nilai dan kebajikan bukan saja kesadaran akan Ketuhanan yang mahaesa, tetapi juga adanya potensi intrinsik dalam kepribadian, yakni: potensi cinta kasih sebagai perwujudan akal budi dan nurani manusia (berupa kebajikan). Azas dan usaha manusia guna semakin mendekati sifat-sifat kepribadiannya adalah cinta sesama. Nilai cinta inilah yang menjadi sumber energi bagi darma bakti dan pengabdiannya untuk selalu berusaha melakukan kebajikan-kebajikan. Azas normatif ini bersifat ontologis pula, karena sifat dan potensi pribadi manusia berkembang dari potensialitas menuju aktualitas, darireal-self menuju ideal-self, bahkan dari kehidupan dunia menuju kehidupan kekal. Garis menuju perkembangan teleologis ini pada hakikatnya ialah usaha dan dinamika kepribadian yang disadari (tidak didasarkan atas motivasi cinta, terutama cinta diri).
Nilai instrinsik ajaran filsafat Pancasila sedemikian mendasar, komprehensif, bahkan luhur dan ideal, meliputi: multi-eksistensial dalam realitas horisontal; dalam hubungan teleologis; normatif dengan mahasumber kesemestaan (Tuhan dengan ‘ikatan’ hukum alam dan hukum moral yang psikologis-religius); kesadaran pribadi yang natural, sosial, spiritual, supranatural dan suprarasional. Penghayatannya pun multi-eksistensial, bahkan praeksistensi, eksistensi (real-self dan ideal-self), bahkan demi tujuan akhir pada periode post-existence (demi kehidupan abadi), menunjukkan wawasan eksistensial yang normatif-ideal.



BAB 3
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Adapun beberapa kesimpulan yang dapat kita ambil dari penulisan makalah ini ialah
1.      Filsafat pendidikan Pancasila sebagai ruh dari sistem pendidikan nasional di Indonesia harus benar-benar dihayati sebagai sumber nilai dan rujukan dalam perencanaan strategis dibidang pendidikan di Indonesia. Segenap perubahan yang dimungkinkan dalam sebuah sistem pendidikan nasional, sebagai sebuah keniscayaan dalam menghadapi semua perubahan jaman, harus mempertimbangkan Pancasila sebagai kerangka acuan, yang berarti perubahan yang dimungkinkan adalah perubahan yang tidak berkaiatan dengan nilai dasarnya tetapi perubahan dalam aspek instrumentalnya, sebagaimana misalnya dalam kebijakan Kurikulum 2013 saat ini.
2.      Filsafat Pendidikan Pancasila harus diimplementasikan secara nyata dan konsisten agar pembangunan manusia Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam cita-cita besar bangsa Indonesia dapat tercapai dengan prinsip-prinsip dasar dari nilai Pancasila yaitu prinsip religiusitas, perwujudan dan penghargaan atas nilai kemanusiaa, berpegang teguh pada jiwa persatuan sebagai bangsa, semangat menghargai perbedaan dan penghormatan pada kehidupan yang demokratis serta perwujudan nilai-nilai keadilan, yang semuanya harus terwujudkan melalui proses pendidika yang bermartabat sebagaimana diciata-citakan Pancasila.

B.   SARAN
Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan Pancasila dan mempertahankannya



DAFTAR PUSTAKA

Agus Sutono. 2015. “Meneguhkan Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional”.                      Jurnal Ilmiah Civis, volume 5, Nomor 1, Januari 2015.

Kaelan. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kaelan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:                      Paradigma.

http://islamiceducation001.blogspot.co.id/2015/05/pancasila-sebagai-dasar-filsafat.html-               Diakses pada tanggal 18 April 2017.